Timeskaltim.com, Samarinda – Diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja menjadi sorotan serius di Kota Samarinda. Banyak warga usia produktif di atas 35 tahun mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan, meski mereka masih memiliki keterampilan dan semangat kerja yang tinggi.
Menanggapi kondisi itu, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatur secara khusus soal batas usia kerja di perusahaan. Tujuannya adalah mendorong kesempatan kerja yang lebih adil dan merata bagi semua kelompok usia produktif.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Herminsyah, menyebut rancangan aturan ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa tersisih dari pasar kerja hanya karena faktor umur.
“Banyak dari mereka yang masih layak kerja, tapi terhalang oleh syarat usia maksimal. Ini yang coba kami benahi melalui regulasi,” kata Herminsyah, saat ditemui baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa dalam draf Raperda yang sedang digodok, pihaknya mencoba menetapkan acuan usia kerja yang lebih fleksibel. DPRD juga memastikan bahwa seluruh pasal yang dirumuskan tetap sinkron dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya.
“Kita tetap menjaga agar tidak bertentangan dengan aturan di tingkat nasional. Tapi ruang untuk membuat kebijakan daerah yang lebih responsif tetap ada,” ucapnya.
Menurut Herminsyah, tahap penyusunan saat ini masih membuka ruang partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, serikat pekerja, hingga kelompok masyarakat sipil. Masukan-masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan membutuhkan batas usia yang ketat. Banyak pekerjaan, terutama di sektor jasa dan administrasi, yang bisa dijalankan oleh individu di atas 35 tahun.
“Usia bukan satu-satunya indikator produktivitas. Banyak juga yang di usia 40-an masih sangat kompeten,” tambahnya.
DPRD berharap perusahaan di Samarinda dapat mulai meninggalkan pendekatan rekrutmen yang terlalu kaku soal usia, dan lebih mengedepankan penilaian berbasis kompetensi.
“Selama seseorang masih sehat, mampu, dan punya kemampuan yang dibutuhkan, kenapa harus dibatasi hanya karena umur?” tutup Herminsyah. (Adv/Bey)












