Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi Kaltim

KPID Kaltim Dukung Percepatan Revisi UU Penyiaran di Rakornas Harsiarnas 2025

363
×

KPID Kaltim Dukung Percepatan Revisi UU Penyiaran di Rakornas Harsiarnas 2025

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Rakornas Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2025, yang berlangsung Minggu (1/6) di Jakarta. (Ist.)

Timeskaltim.com, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sebagai puncak rangkaian peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2025, yang berlangsung Minggu (1/6) di Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) dari berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Timur.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menekankan bahwa momentum Harsiarnas tahun ini menjadi sangat strategis untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut sudah tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan dan dinamika penyiaran di era digital.

“Teknologi berkembang sangat cepat. Kita melihat platform media sosial belum memiliki kerangka pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, KPI mendorong revisi undang-undang agar ada kesetaraan dalam regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dan media digital,” ujar Ubaidillah.

Ia berharap Rakornas ini mampu menjadi forum yang menghasilkan rumusan-rumusan strategis untuk dibawa ke proses legislasi.

“Harsiarnas yang juga bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi semangat untuk mencari jalan keluar bersama demi penyiaran yang lebih adil dan demokratis,” tambahnya.

Dari Kalimantan Timur, KPID Kaltim menunjukkan partisipasi aktif dalam Rakornas dengan mengirimkan tiga delegasi, yakni Wakil Ketua Hajaturahman, Koordinator Bidang Kelembagaan Tri Herianto, dan anggota bidang kelembagaan Sabir Ibrahim.

Dalam keterangannya, Hajaturahman menegaskan komitmen KPID Kaltim dalam mendukung percepatan pembahasan revisi UU Penyiaran.

“Kami melihat pentingnya pembaruan regulasi agar selaras dengan perkembangan media saat ini. Pengawasan terhadap konten digital harus diseimbangkan dengan pengawasan terhadap penyiaran konvensional, demi menjaga etika dan kualitas informasi yang diterima publik,” ujarnya.

Rakornas ini menjadi forum konsolidasi nasional yang mempertemukan gagasan dari seluruh perwakilan KPID di Indonesia. Hasilnya diharapkan menjadi masukan konkret dalam proses legislasi dan penguatan sistem penyiaran nasional ke depan.  (Adv/Bey)