Timeskaltim.com, Samarinda – Fenomena penyebaran data pribadi atau doxing yang semakin marak di media sosial menjadi sorotan tajam dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Ia menyebut praktik ini sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan warga di ruang digital.
Menurut Samri, sejumlah akun anonim di media sosial terlihat aktif menyebarkan serangan kepada masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Ia menyayangkan tindakan tersebut, terlebih saat informasi sensitif seperti KTP dan alamat rumah mulai dipublikasikan secara sembarangan.
“Begitu data pribadi warga tersebar, ini bukan lagi soal debat pendapat. Ini bentuk intimidasi digital yang harus ditindak,” tegas Samri kepada awak media, Senin (19/5/2025).
Ia juga menilai bahwa pola kerja akun-akun tersebut tampak sistematis dan terarah, bukan sekadar reaksi spontan. Hal ini, kata dia, berpotensi membungkam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik daring.
Meski sudah ada payung hukum seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, Samri menilai implementasinya di tingkat daerah masih sangat minim. Ia mempertanyakan lambannya aparat penegak hukum dalam merespons kasus-kasus penyebaran data pribadi yang telah meresahkan.
“Kalau di Jakarta pelaku doxing bisa ditindak, kenapa di Samarinda seperti tak tersentuh? Ini soal keberanian dan keseriusan penegakan hukum,” ucap politisi dari Partai Golkar tersebut.
Lebih jauh, ia menyayangkan sikap pasif Pemkot Samarinda yang belum terlihat melakukan langkah nyata dalam merespons isu ini. Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi warganya.
“Kalau Pemkot merasa tidak terlibat, maka tunjukkan sikap tegas. Jangan biarkan warga merasa dibiarkan ketika menjadi korban serangan digital,” tambahnya.
Samri mendorong adanya kerja sama antarinstansi, termasuk aparat kepolisian, Dinas Kominfo, hingga lembaga perlindungan konsumen, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus serupa.
“Keamanan digital adalah bagian dari hak warga negara. Kita tidak bisa membiarkan masyarakat Samarinda takut bicara hanya karena khawatir identitas mereka disebarkan. Demokrasi harus tetap hidup, juga di dunia maya,” pungkasnya. (Adv/Bey)












