Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Internasional

Indonesia & Kamboja Bersatu Berantas Perdagangan Orang

268
×

Indonesia & Kamboja Bersatu Berantas Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, serta Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna, hadir langsung dalam forum penting ini.(Dok)

Timeskaltim.com, Bali – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan bilateral kedua dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja di Bali.

Agenda utama menyepakati kerja sama pencegahan perdagangan orang dan mengatasi berbagai tantangan keimigrasian kedua negara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, serta Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna, hadir langsung dalam forum penting ini.

Pertemuan ini menjadi krusial mengingat maraknya kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat praktik non-prosedural di Kamboja, khususnya dalam skema judi daring dan penipuan (scamming).

Data pemerintah Indonesia menunjukkan peningkatan jumlah WNI yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, seringkali berakhir dalam jerat pekerjaan ilegal.

Sebagai respons, disepakati Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja. Dokumen kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Ini adalah langkah konkret untuk melindungi warga kedua negara dari migrasi ilegal dan kejahatan transnasional.

Tak hanya itu, kedua pemerintah juga menilai pentingnya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja.

Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi dan kerja sama keimigrasian antara Indonesia dan Kamboja.

“Sebagai upaya memerangi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

Indonesia sendiri telah aktif memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif. Klausul tindak pidana penyelundupan manusia bahkan telah dimasukkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelakunya.

Di sisi hulu, Imigrasi juga berperan aktif. Mereka menunda penerbitan paspor atau menolak dan menunda keberangkatan WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural.

Tercatat, selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah menunda keberangkatan 5.000 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural.

Sementara itu, 303 penundaan penerbitan paspor juga telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Ditjen Imigrasi tidak hanya fokus pada perlintasan dan penerbitan paspor. Mereka juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, memberikan edukasi kepada masyarakat pedesaan—terutama yang banyak menyumbang PMI (Pekerja Migran Indonesia)—agar memahami pentingnya kelengkapan dokumen paspor.

“Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespons tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaanyang kami miliki,” papar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus berharap pertemuan ini akan membawa hasil signifikan.

“Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara.

Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional,” tutupnya.(Wan)