Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, kembali menyuarakan sejumlah masukan terkait polemik relokasi Pasar Subuh dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, Kamis (15/5/2025).
Selain menyoroti kejelasan status lahan dan legalitas paguyuban pedagang, Aris juga menyinggung pentingnya penataan zonasi pedagang, khususnya yang menjual produk non-halal.
Dalam forum tersebut, Aris menegaskan pentingnya pengaturan lokasi berjualan berdasarkan jenis dagangan, termasuk bagi pedagang daging non-halal serta daging halal.
Dirinya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang menempatkan pedagang daging non-halal dan halal di area khusus di Pasar Beluluq Lingau, tepatnya di kawasan Pasar Dayak.
“Kalau bisa lapak daging non-halal itu memang harus di tempat khusus. Tidak mungkin bercampur dengan pedagang lain, apalagi kita ini mayoritas muslim,” ujar Aris, Kamis (5/5/2025).
Lebih lanjut, Aris menyampaikan harapannya agar pemerintah hadir secara nyata dalam memberikan solusi jangka panjang. Salah satu usulan yang ia ajukan adalah agar pemerintah membeli lahan Pasar Subuh apabila memang lahan tersebut ditawarkan oleh pemiliknya.
“Kalau memang pemilik lahan mau jual, pemerintah beli. Lalu dikelola oleh paguyuban. Ini bisa seperti pasar di sebelah Pasar Lambung, yang dikelola pihak ketiga secara mandiri,” jelasnya.
Menurut Aris, skema seperti itu dapat menciptakan pasar yang dikelola secara swadaya oleh komunitas pedagang, namun tetap memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini penting untuk menghindari status ilegal dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan retribusi serta fasilitas publik.
“Dengan begini, kontribusi dan retribusi jadi legal. Pemerintah tetap hadir, pedagang tetap bisa berjualan, dan ada jaminan kepastian hukum,” pungkasnya.
Ia berharap langkah-langkah yang diambil ke depan tidak hanya bersifat administratif, namun juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi dan kenyamanan sosial budaya masyarakat Samarinda. (Adv/Bey)












