Timeskaltim.com, Samarinda – Kuasa Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL), Haris Retno Susmiyati, apresiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kaltim, Senin (5/5/2025), di komplek Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim).
Ia menyebutkan bahwa RDP yang dilaksanakan merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat, terhadap kasus tambang ilegal yang menyerobot, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) pendidikan UNMUL.
Sehingga ia berharap bahwa kepedulian ini dapat mendorong, penyelesaian kasus secara tuntas melalui penegakan hukum yang menyeluruh.
“Kami mengapresiasi forum ini sebagai wujud kepedulian DPRD. Harapannya, kasus ini bisa segera diselesaikan, tentu dengan penegakan hukum secara tuntas,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).
“Kami harap proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada operator di lapangan. Sering kali, yang diproses hanya operator. Padahal kita tahu, operator hanya menjalankan perintah,” lanjutnya.
“Karena tidak mungkin mereka bergerak sendiri. Pasti ada pemodal atau pihak lain dibelakang layar yang harus diungkap,” tambah Haris.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya peran Kepolisian dan aparat Penegak Hukum Lingkungan (Gakkum) dalam mengusut aktor intelektual dibalik kejahatan ini.
Pihaknya juga menggarisbawahi, aktivitas tambang ilegal ini dilakukan di dalam kawasan hutan Unmul ini sejatinya adalah pelanggaran lebih berat dibanding tambang ilegal diluar kawasan.
“Hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, bukan hanya bagi UNMUL sebagai pengelola, tetapi juga bagi masyarakat Samarinda dan Kaltim secara umum,” ucapnya.
Kendati demikian selain apsek pidana, UNMUL juga akan mendorong penegakan hukum secara perdata dan administratif.
Haris bilang UNMUL kini tengah merancang valuasi ekonomi terhadap dampak kerusakan hutan, yang mencakup nilai ekologis yang hilang akibat aktivitas tambang ilegal.
“Kita tidak hanya bicara nilai batubara yang diambil, tapi juga nilai lingkungan yang dirusak. Itu harus dihitung dan dituntut secara adil,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan berdasarkan pada proses penelusuran, UNMUL juga menyoroti akses masuk ke kawasan hutan pendidikan yang diduga melalui wilayah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam.
“Jika benar akses masuknya berasal dari wilayah KSU PUMA, ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap perizinannya. Penegak hukum harus bisa mengungkap siapa aktor utama di balik kasus ini,” jelasnya.
Diakhir ia mengungkapkan bahwa karena fakta-fakta dilapangan menunjukkan keterkaitan antara pelaku dengan wilayah konsesi milik KSU PUMA.
Oleh karena itu, UNMUL mendorong agar aparat untuk segera mengumpulkan alat bukti dan menindak pelaku utama, bukan hanya dua operator yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tambang ilegal ini adalah kejahatan lingkungan besar. Tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu atau dua orang. Kami yakin ada kekuatan modal di baliknya. Masyarakat menunggu keberanian dan ketegasan aparat dalam mengungkap aktor utamanya dan memberikan hukuman yang setimpal,” tutupnya. (Has/Bey)












