Timeskaltim.com, Samarinda — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, merilis hasil survei posko aduan Tunjangan Hari Raya tahun 2025.
Untuk diketahui, dari hasil survei yang dilakukan tersebut menunjukkan masih lemahnya pemenuhan hak normatif pekerja media, khususnya pemberian THR oleh perusahaan.
Dalam siaran pers yang diterima oleh Timeskaltim.com, mereka mengungkapkan bahwa survei dilakukan sejak Maret hingga April 2025, dengan sembilan responden dari wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Kesembilan responden tersebut terdiri dari jurnalis tetap maupun kontrak, dengan masa kerja bervariasi, dari tiga bulan hingga lebih dari lima tahun.
Survei dilakukan secara daring dan bersifat sukarela.
Meski sebagian besar responden mengaku telah menerima THR, hasil survei menunjukkan masih adanya pelanggaran serius.
Dua dari sembilan responden (22%) tidak menerima THR sama sekali, dan hanya satu diantaranya yang memperoleh kompensasi berupa bonus yang tidak dijelaskan rinciannya, sementara tiga responden lainnya mengaku tidak menerima informasi apapun dari perusahaan terkait THR.
“Temuan ini mencerminkan kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya, dan menunjukkan buruknya perlindungan hak dasar pekerja media,” ujar Hasyim Ilyas, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Sabtu (3/5/2025).
Hasyim menegaskan bahwa minimnya transparansi, ketidakpastian status kerja, serta diskriminasi terhadap pekerja kontrak masih kerap terjadi.
Dari keseluruhan responden, hanya empat orang yang meyakini THR yang diterimanya sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara tiga lainnya bahkan tidak mengetahui apa yang menjadi haknya.
Oleh karena itu, menurutnya Ini menunjukkan bahwa kesadaran dan pengetahuan soal hak normatif dikalangan jurnalis masih sangat rendah.
“Pemberian THR tidak boleh dibedakan berdasarkan status kerja. Semua jurnalis—baik tetap maupun kontrak—berhak diperlakukan setara,” tegas Hasyim.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa jika kesejahteraan jurnalis diabaikan, maka kualitas kerja jurnalistik pun akan ikut terdampak.
“Keadilan bagi jurnalis bukan sekadar persoalan upah, tapi juga pengakuan atas martabat kerja mereka,” timpalnya.
Senada yang disampaikan Ketua PWI Kaltim, Rahman, menyoroti bahwa persoalan THR hanya satu dari banyak ketimpangan yang masih terjadi di dunia kerja media.
“Jurnalis adalah pekerja yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil: THR, upah layak, dan jaminan sosial. Ini bukan soal musiman, tapi soal struktur kerja yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Rahman juga menekankan pentingnya solidaritas antarjurnalis dan peran organisasi profesi dalam memperjuangkan hak-hak dasar.
“Kita tidak bisa membiarkan jurnalis berjuang sendiri dalam menghadapi ketidakadilan ini.”
Sementara itu Priyo Puji, Ketua IJTI Kaltim, menilai bahwa persoalan THR hanyalah puncak dari gunung es kondisi kesejahteraan jurnalis yang masih jauh dari layak.
“Kita tidak bisa terus membiarkan pekerja media diperlakukan semena-mena. THR adalah hak, bukan hadiah. Ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan keberpihakan negara terhadap pekerja media,” ujarnya.
Sedangkan itu, Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja media. Ia mengungkapkan bahwa praktik kerja tanpa kontrak, status kerja yang tidak jelas, hingga pelanggaran hak normatif kerap terjadi tanpa pengawasan memadai.
“Negara harus hadir untuk menjamin kepastian hukum bagi pekerja media. Jika tidak, LBH siap memberikan pendampingan hukum bagi jurnalis yang haknya dilanggar,” katanya.
Maka dari itu, berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan tersebut, pihaknya bersepakat akan menyapaikan beberapa poin tuntutan serta rekomendasi yang diantaranya adalah :
• Perusahaan media wajib mematuhi ketentuan pemerintah tentang THR, menyampaikan informasi secara transparan, dan menghentikan diskriminasi berbasis status kerja.
• Pemerintah daerah maupun pusat harus aktif melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar.
• Organisasi profesi jurnalis dan serikat pekerja perlu memperkuat advokasi dan pendampingan terhadap pelanggaran hak-hak normatif di sektor media.
• Pekerja media didorong untuk bersatu, menyuarakan pelanggaran yang dialami, dan membangun kekuatan kolektif untuk memperjuangkan hak-haknya. (Has/Bey)












