Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Buruh Desak Pemprov Hapus Outsourcing dan Penuhi Hak Pekerja

412
×

Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Buruh Desak Pemprov Hapus Outsourcing dan Penuhi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Situasi masa aksi saat menggelar unjuk rasa memperingati buruh 1 Mei 2025, di depan kantor Gubernur Kaltim. (Muhammad Hasbi/ Times Kaltim).

Timeskaltim.com, Samarinda – Momentum meperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025. Puluhan massa yang terdiri dari buruh pabrik, petani, pedagang, mahasiswa, hingga jurnalis menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda.

Masa aksi yang tergabung dalam Komite Rakyat Berlawan Kaltim, menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) lebih serius memperhatikan nasib dan kesejahteraan para pekerja.

Kepada awak media, juru bicara komite, Iqbal Al Fiqri, menegaskan bahwa May Day merupakan momentum penting untuk mendesak pemerintah agar tidak lagi mengabaikan hak-hak buruh.

“Momentum May Day bukan hanya peringatan simbolik. Aksi hari ini adalah alarm awal menuju Hari Reformasi pada 21 Mei dan seratus hari kerja Gubernur Kaltim pada 31 Mei mendatang, Pemerintah harus segera merespons tuntutan buruh,” ungkapnya.

Iqbal bilang, sejauh ini sejumlah kebijakan pemerintah justru memperburuk kondisi pekerja, salah satunya adalah sistem outsourcing yang kian bermunculan.

“Outsourcing itu menciptakan ketidakpastian kerja, memangkas hak-hak pekerja, dan menurunkan tingkat kesejahteraan. Maka dari itu sistem ini harus dihapus,” tegasnya.

Selain dari pada itu, yang menjadi catatan kritik lainnya ialah, soal jam kerja fleksibel disejumlah perusahaan yang sering mengabaikan aspek keselamatan, dan kesehatan kerja.

Sehingga pihaknya menegaskan kepala daerah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi buruh yang kian termarjinalkan ini.

“Aksi ini adalah seruan keras agar pemerintah daerah menuntaskan persoalan buruh dari hak normatif, jaminan keselamatan kerja, hingga kepastian penghidupan yang layak,” pungkasnya. (Has/Bey)