Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Rencana Pembongkaran Jembatan Besi, BPK XIV Kaltimtara : Tunggu Hasil Kajian

367
×

Rencana Pembongkaran Jembatan Besi, BPK XIV Kaltimtara : Tunggu Hasil Kajian

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat terbuka yang digelar oleh Dinas PU, berserta Instansi Dinas terkait, Inspektorat Kukar, BPK Wilayah XIV Kaltimtara dan Budayawan Kukar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung PU Kukar, pada Senin (14/04/2025). (Roby Sugiarto/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XIV Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Lestari menghadiri rapat terbuka Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait pembongkaran jembatan besi yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (14/04/2025).

Rapat terbuka tersebut didasari dengan, munculnya polemik di kalangan masyarakat dan budayawan terkait pembongkaran jembatan besi yang umurnya hampir ratusan tahun tersebut.

Hal ini dinilai jembatan besi itu, memiliki nilai sejarah panjang dan menjadi saksi bisu peradaban masyarakat di Kota Raja atau julukan dari Kota Tenggarong.

Dalam pertemuan itu, selain BPK XIV Kaltimtara, rapat tersebut juga dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Inspektorat Kukar, DPRD Kukar, perwakilan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martapura, dan sejumlah budayawan lokal.

Seusai rapat, Kepala BPK XIV Kaltimtara, Lestari, mengatakan, bahwa jembatan besi memang telah masuk dalam daftar ODCB di tingkat daerah, meski belum tercatat dalam register nasional sebagai Cagar Budaya resmi.

“Kalau secara hitam di atas putih memang belum terdaftar secara nasional sebagai cagar budaya. Tapi secara administrasi daerah, bangunan besi itu telah masuk dalam data sebagai objek yang diduga cagar budaya,” ungkap Lestari.

Dia juga menambahkan, pembongkaran terhadap objek tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelestarian budaya, sebab belum ada keputusan final atau tindakan konkret yang diambil.

“Kalau didasari pada kajian, baik teknis maupun sosial budaya, maka langkah yang diambil nantinya merupakan hasil dari rekomendasi. Kita belum bisa menyatakan pembongkaran itu melanggar karena belum ada keputusan yang dijalankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lestari mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama stakeholder lainnya sudah memiliki komitmen untuk mengawal proses ini. Salah satunya adalah pembentukan tim khusus untuk mengkaji ulang rencana pembangunan atau rehabilitasi jembatan tersebut.

“Kita masih menunggu hasil kajian apakah jembatan ini akan direhabilitasi, dibangun jembatan baru di sebelahnya, atau ada rekomendasi lain yang terbaik,” ujarnya.

Terkait tenggat waktu kajian, Lestari menegaskan, bahwa proses akan dilakukan secepat mungkin dan sejalan dengan agenda Dinas PU.

“Saya yakin bahwa Dinas PU akan segera melaksanakan kajian tersebut, karena mereka juga harus mengikuti jadwal pembangunan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Rob/Bey)