Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah konkret untuk merespons keresahan masyarakat terkait kerusakan kendaraan bermotor yang diduga disebabkan oleh penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dari sejumlah SPBU di Kota Tepian.
Kepada awak media, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengumumkan bahwa pihaknya akan menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 kepada setiap pemilik sepeda motor yang terdampak.
Bantuan ini diberikan kepada warga yang berdomisili atau memiliki KTP Samarinda, dengan kerusakan kendaraan yang terjadi dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.
“Daripada menambah kegaduhan dengan pernyataan-pernyataan yang tidak memberikan solusi, kami memilih mengambil peran yang lebih konkret,” ungkap orang nomor satu di Samarinda ini, usai ditemui di Balai Kota pada, Kamis (10/4/2025) sore.
“Mungkin ini bukan solusi akhir, tapi setidaknya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota hadir dan peduli,” tambahnya.
Andi Harun juga menegaskan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keresahan warga.
Meskipun nilainya tidak besar, ia menilai langkah ini jauh lebih solutif dibanding hanya berkomentar di ruang publik tanpa tindakan nyata.
“Walaupun kecil dan sederhana, bantuan ini kami nilai lebih bermanfaat daripada sekadar membuat pernyataan tanpa dampak langsung kepada masyarakat,” sambung Andi Harun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan pembatasan waktu penerimaan bantuan hingga 8 April. Hal ini terkait dengan kesepakatan yang telah tercapai antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pertamina.
“Hari ini kami menerima berita acara bahwa mulai tanggal 9 April, pihak Pertamina akan bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh BBM,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berikut persyaratan yang wajib dilengkapi dan diserahkan, ketika ingin mengklaim kompensasi :
1. Foto Copy STNK kendaraan.
2. Kendaraan R2 harus dibawa.
3. Foto atau video kondisi motor.
4. Foto atau video suku cadang yang diganti.
Sementara itu, untuk pengambilan kompensasi, dapat dilakukan melalui kantor kecamatan domisili pengguna kendaraan, pada hari Senin hingga Sabtu. (Has/Bey)












