Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Kelurahan Melayu dan Satpol PP Kukar, Lakukan Penertiban Pedagang Petasan Pasca Kebakaran

397
×

Kelurahan Melayu dan Satpol PP Kukar, Lakukan Penertiban Pedagang Petasan Pasca Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan Pemerintah Kelurahan Melayu, melakukan penertiban pedagang petasan di Kawasan Pasar Modern Tangga Arung, pada Senin (24/03/2025) pukul 21:30 WITA. (Roby Sugiarto / Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Pasca kasus kebakaran yang berhasil melahap 1 rumah dan 2 lainnya terdampak yang berada di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (20/03/2025) lalu, yang diduga akibat petasan yang dimainkan oleh anak-anak di sekitar wilayah tersebut.

Pemerintah Kelurahan Melayu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, melakukan penertiban pedagang petasan berdasarkan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar, Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada bagian Tertib Lingkungan

Penertiban itu dilakukan di 6 titik yang berada di kawasan Kelurahan Melayu, seperti daerah Jalan Danau Aji dan Maduningrat. Wilayah tersebut memang area tempat jual beli, sekitaran pasar modern yaitu Tangga Arung Tenggarong.

Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Komite Kelurahan untuk menindaklanjuti insiden kebakaran yang telah terjadi di Danau Melintang tersebut.

“Kegiatan ini merupakan respons terhadap kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan Danau Melintang, yang menyebabkan satu rumah terbakar dan dua rumah lainnya terdampak. Kebakaran tersebut disebabkan oleh petasan,” ujar Aditiya saat diwawancarai awak media setelah penertiban pedagang petasan di kawasan pasar modern Tangga Arung, pada Senin (24/03/2025).

Ia menekankan, pentingnya pengawasan terhadap peredaran petasan agar insiden serupa tidak terulang. Oleh karena itu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan Koramil dikerahkan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pedagang petasan.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang terkait penjualan petasan berkekuatan ledak tinggi.

“Ada sejumlah petasan yang dianggap berbahaya yang disita dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan,” terangnya.

Terakhir, Aditiya bilang, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pedagang serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya petasan, sehingga lingkungan tetap aman dan tertib. (Rob/Bey)