Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & Peristiwa

Gelar Oprasi Pekat Selama 19 Hari, Polresta Samarinda Amankan 46 Tersangka

267
×

Gelar Oprasi Pekat Selama 19 Hari, Polresta Samarinda Amankan 46 Tersangka

Sebarkan artikel ini
46 tersangka yang telah diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda dalam Operasi Pekat dan Tipiring. (Hasbi/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Polisi Resor Kota (Polresta) Samarinda sukses melaksanakan Operasi Pekat Mahakam, yang dimulai sejak 17 Februari hingga 9 Maret 2025.

Melalui Press Conferance, Kapolreta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan bahwa dalam melaksanakan Operasi Pekat ini terdapat dua fokus utama yang menjadi sasaran.

Pertama, ialah kegiatan penegak hukum secara tegas berupa pencurian, baik itu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pendeketan, kemudian pencurian biasa. Penganiayaan berat yang mengenai KUHP 351 atau penganiayaan secara bersama-sama atau penganiayaan sesuai dengan pasal 170 KUHP.

Kedua, pihaknya juga melakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang sering mendapatkan keluhan atau pengaduan dari masyarakat. Seperti penjualan minuman keras yang tidak berizin, premanisme atau kegiatan pemalakan yang menimbulkan rasa ketakutan dan kecemasan kepada masyarakat.

“Dari dua hal inilah yang kita lakukan dalam melaksanakan operasi pekat, dan alhamdulillah operasi tuntas dilaksanakan. Semua ini berkat kerja keras, dari jajaran Satreskrim, Satsamapta, serta jajaran Polsek di wilayah Polresta Samarinda,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan selama kurun waktu 19 hari kegiatan. Pihaknya berhasil melakukan penindakan dari dua puluh delapan laporan Polisi.

Dari dua puluh delapan laporan tersebut, terdapat kasus perjudian sebanyak enam kasus, kepemilikan senjata tajam lima kasus, dan pencurian sebanyak tujuh belas kasus.

“Jadi dua puluh delapan kasus itu, kami telah melakukan penahanan terhadap empat puluh enam tersangka dengan beragam pelanggaran,” imbuhnya.

“Untuk saat ini juga, semua sedang dalam tahap pemberkasan. Nanti akan dikirim ke jaksa untuk dilakukan proses peradilan,” sambung Hendri.

Sementara itu untuk Tipiring sendiri. Hendri bilang, Satsamapta Polresta Samarinda telah melakukan penindakan sebanyak sembilan kali.

Dari sembilan kali penindakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 179 krat minuman keras.

“Untuk saat ini juga kami sudah melaksanakan sidang pidana ringan kepada para tersangka,” bebernya.

Diakhir wawancara ia berharap melalu kegiatan operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dilingkungan masyarakat. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Samarinda. (Has/Bey)