Timeskaltim.com, Samarinda – Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Joget PUPR telah memasuki babak akhir.
Dari hasil investigasi, terkait kasus joget pegawai yang viral di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebanyak delapan belas pegawai terbukti melanggar disiplin, dan dikenakan sanksi beragam sesuai kesalahannya.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengungkapkan, sebagai tindak lanjut pihaknya telah melaksanakan rapat majelis kode etik.
“Dari hasil investigasi, sebanyak 24 pegawai, baik ASN maupun non-ASN, dimintai keterangan. Setelah dipilah, delapan belas diantaranya terbukti melanggar disiplin,” ujar Misliansyah, pada Kamis (6/3/2025) sore.
Ia menjelaskan, para pegawai yang melanggar terdiri dari enam Aaparatur Sipil Negara (ASN), sembilan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, serta tiga tenaga kerja yang magang.
Pihaknya juga telah mengajukan rekomendasi sanksi kepada Bupati Kutim berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing pegawai.
“Dari hukuman disiplin yang diberikan terbagi menjadi dua kategori, yakni hukuman berat dan sedang,” timpalnya.
Ia mengatakan, kepada tenaga magang dan honor non-ASN yang terbukti melanggar telah diputuskan akan diberhentikan. Proses pemberhentian itu, menurut dia, sebagai hukuman berat yang nanti akan dilakulan oleh Kepala Dinas PUPR dimana pengangkatannya dilakukan oleh dinas terkait.
Untuk sanksi sedang, akan ada penundaan untuk pengangkatan TK2D yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Itu kami berikan kepada sembilan TK2D, yang sedang menunggu proses pengangkatan menjadi PPPK. Akan ditunda selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun,” imbuhnya.
Selain itu, Miliansyah menyebutkan, ada pula sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Itu diberikan kepada lima pegawai selama 12 bulan sebesar 25 persen. Sedangkan satu pegawai lainnya, mendapat pemotongan TPP selama enam bulan.
Kepada enam pegawai tersebut juga diberikan sanksi tambahan berupa mutasi ASN. Enam ASN yang terbukti bersalah akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kecamatan.
“SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini yang masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” sambung Misliansyah.
Diakhir wawancara, Misliansyah menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai lebih bijak dalam berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.
“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” pungkasnya. (Has/Bey)












