Timeskaltim.com, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bersiap menghadapi agenda besar, yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.
PSU dijadwalkan digelar pada 25 April 2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang berlaga di Pilkada lalu.
Diketahui, putusan MK dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi dasar digelarnya PSU ini.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah, telah melewati batas masa jabatan selama 2 periode. Maka dari itu, konsekuensi dari keputusan itu, proses pemilihan di Kukar harus diulang untuk.
Melalui, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah awal pasca putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025.
“Sesuai regulasi, PSU wajib dilaksanakan maksimal 60 hari setelah putusan, perkiraan kami PSU akan digelar pada 25 April 2025, namun itu masih bersifat sementara. Kami tetap menunggu petunjuk teknis resmi dari KPU RI sebagai dasar pelaksanaan tahapan,” jelas Wiwin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2025).
Ia menambahkan, seluruh rangkaian tahapan PSU nantinya akan disesuaikan dengan juknis yang diterbitkan KPU RI. Termasuk kemungkinan apakah akan ada masa kampanye ulang, debat kandidat, maupun sosialisasi tambahan kepada masyarakat.
“Sama seperti sebelumnya, mungkin nanti akan ada debat calon kandidat lagi dan kampanye lagi, maka dari itu kita akan tunggu juknis dari KPU RI,” katanya.
Terakhir, ia berharap dengan pelaksanaan PSU yang mengacu pada amar putusan MK serta adanya pergantian salah satu pasangan calon, seluruh pihak dapat menerima hasilnya dengan lapang dada. (Rob/Bey)










