Timeskaltim.com, Kukar – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025, pada Senin (24/02/2025) lalu.
Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon), yakni Edi Damansyah, yang diketahui telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Kukar.
Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk menyelenggarakan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan paling lambat dalam 60 hari sejak putusan dikeluarkan.
Melihat keadaan seperti ini, Timeskaltim.com, mengkonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Ia menyatakan hingga saat ini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PSU.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pesbampol dan KPU, namun belum ada arahan resmi terkait penyelenggaraan PSU,” ujar Sekda Kukar itu, pada Selasa (25/02/2025) kemarin.
Terkait pembiayaan, Sunggono menjelaskan, bahwa kemungkinan besar anggaran PSU dapat dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Untuk APBD 2025, memang tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk kegiatan Pilkada,” terangnya.
Namun, dirinya juga menyatakan, dikarenakan hal ini menyangkut kepentingan negara, maka tidak ada masalah sepanjang petunjuk pelaksanaan jelas. Jika diperlukan, anggaran bisa diarahkan melalui BTT. (Rob/Bey)










