Timeskaltim.com, Kukar – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam putusan bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Edi Damansyah, dengan alasan masa jabatannya telah melebihi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Putusan tersebut sekaligus mengubah peta politik di Kukar, yang sebelumnya telah menetapkan Edi Damansyah sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada.
Menanggapi keputusan MK, Edi bersama pasangannya, Rendi Solihin, serta tim pemenangannya menyatakan menerima dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Putusan telah dibacakan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi, dan kami menerimanya dengan lapang dada,” ujar Edi Damansyah dalam pernyataan resmi pada Senin (24/02/2025) malam kemarin.
Meski dinyatakan gugur dalam kontestasi Pilkada, Edi tetap menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kukar yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada para pendukungnya atas perolehan 259.489 suara, yang berhasil dikumpulkan dalam pemilihan lalu.
Tidak hanya itu, Edi juga mengimbau agar seluruh pendukungnya tetap tenang dan menjaga situasi keamanan di Kukar tetap kondusif. Ia berharap tidak ada perpecahan di tengah masyarakat akibat keputusan MK ini.
“Saya meminta kepada seluruh pendukung agar tetap tenang dan menjaga keamanan serta kondusifitas di Kukar pasca putusan ini. Mari kita hormati mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Edi juga mengingatkan bahwa perjalanan politik belum berakhir. Ia mendorong seluruh pendukungnya untuk tetap bersatu dalam menghadapi tahapan politik berikutnya, terutama menyambut kemungkinan pemungutan suara ulang di Kukar.
“Harapannya, seluruh pendukung tetap solid dan bersama-sama menyukseskan pemungutan suara ulang yang akan datang,” pungkasnya. (Rob/Bey)










