Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Sepanjang 2024 Kasus Gugatan Perceraian Sebanyak 2.149, Terbanyak di Ajukan Istri Akibat Pertengkaran

414
×

Sepanjang 2024 Kasus Gugatan Perceraian Sebanyak 2.149, Terbanyak di Ajukan Istri Akibat Pertengkaran

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA, Muhammad Hasbi. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA mencatat kasus gugatan perceraian sepanjang tahun 2024 yang dikabulkan sebanyak 2.149 perkara gugatan perceraian berhasil diselesaikan.

Angka tersebut dinilai menurun dibandingkan pada tahun 2023 dengan perkara yang ditangani mencapai 2.463 perkara.

Dalam laporan tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh istri tercatat sebanyak 1.176 kasus, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat 394 kasus.

Total keseluruhan gugatan perceraian ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023, yang tercatat 1.424 kasus cerai gugat dan 459 kasus cerai talak.

Kepada awak media, Juru Bicara Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA, Muhammad Hasbi, menjelaskan bahwa sebagian besar pasangan yang mengajukan gugatan perceraian memiliki usia pernikahan antara tiga sampai 5 tahun.

Berdasarkan data yang pihaknya analisa, perselisihan serta pertengkaran yang terus-menerus dalam rumah tangga menjadi penyebab utama perceraian, dengan total 1.150 kasus.

Hasbi berujar, sebanyak 161 kasus perceraian juga disebabkan oleh salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Disusul 137 kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi serta kasus lainnya seperti, zina, mabuk, judi, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, dan kawin paksa.

“Masalah rumah tangga yang tak kunjung selesai, termasuk campur tangan keluarga dan komunikasi yang buruk antar pasangan, menjadi penyebab utama perceraian yang terjadi,” ungkapnya kepada wartawan Timeskaltim.com, beberapa hari lalu.

Kendati demikian, meski angka perceraian ini menunjukkan penurunan, pihaknya merasa bahwa upaya pencegahan sangat penting untuk dilakukan sebagai upata untuk memperbaiki stabilitas rumah tangga.

“Seyogianya pasangan suami istri harus menjaga komunikasi yang baik. Untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan,” tuturnya.

“Jika masalah semakin rumit, mencari bantuan melalui konselor atau mediator bisa menjadi solusi yang baik untuk mencegah konflik berlanjut ke pengadilan,” imbuhnya.

Menutup pernyataanya Hasbi berharap, dengan adanya kerja kolaboratif antara pemerintah serta instasi terkait lainnya, dapat memberikan sarana edukasi, mengenai pentingnya menjaga dan mejalin komunikasi dalam rumah tangga.

“Komunikasi yang semakin ditingkatkan, tentu akan membuat kasus perceraian, khususnya di Samarinda bisa terus ditekan di masa mendatang,” pungkasnya. (Has/Bey)