Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Rudy Mas’ud Bersama Pj Akmal Malik Tampil ‘Mesra’ Saat Kunjungan Daerah, Pengamat Politik Sebut Melanggar Kode Etik

392
×

Rudy Mas’ud Bersama Pj Akmal Malik Tampil ‘Mesra’ Saat Kunjungan Daerah, Pengamat Politik Sebut Melanggar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Rudy Mas'ud Bersama Pj Akmal Malik Tampil 'Mesra' Saat Kunjungan Daerah beberapa waktu lalu.(Dok/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda  Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama dengan Gubernur terpilih, Rudy Mas’ud telihat ‘mesra‘ saat melakukan Kunjungan ke Kabupaten, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu, beberapa waktu lalu. Hal tersebut justru menuai sorotan publik, lantaran dinilai mengancam netralitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Meski dinyatakan unggul dari hasil perolehan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, dengan meraih total 990.168 suara atau 55,73 persen dari total suara sah. Namun, penetapan resmi oleh KPU belum dilakukan.

Tak hanya itu, semua proses hasil Pilkada Kaltim masih bersengketa dan sementara dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Isran Noor-Hadi Mulyadi. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan publik Bumi Etam, –sebutan Kaltim– tentang etika serta netralitas Pemprov Kaltim.

Dihubungi melalui WhatsApp pada Sabtu (18/1/2025) kemarin. Pengamat politik Unmul, Safaranita Nur Effendi, mengungkapkan bahwa hubungan mesra yang berbalut Kunker tersebut, telah melanggar etika serta netralitas Pemprov Kaltim.

“Pemprov Kaltim, di bawah kepemimpinan Akmal Malik bisa kita nilai plin-plan ya, karena paslon Rudy-Seno ini belum sah sebagai pemenang Pilkada,” ujar Nita.

Ia menyatakan seharusnya sebagai pemimpin daerah, Akmal Malik, seharusnya bisa menjaga keseimbangan politik dan administratif tanpa terlihat memihak kepada siapapun. Sehingga hal itu, terlihat Pj Gubernur memberikan sinyal dukungan kepada calon kepala daerah yang belum final secara hukum.

Nita juga menyebutkan, dalam konteks sengketa yang sedang berjalan di MK akan menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat Kaltim. Bahwa proses demokrasi (Pilkada-red) yang berjalan kemarin, dianggap cacat secara hukum dan juga prosedural, sehingga mencerderai nilai-nilai demokrasi.

“Praktik permainan politik begitu terlihat sangat bebas sekali saat ini,” timpalnya.

Dengan begitu Nita berujar, kedekatan tersebut dicurigai sebagai upaya Pj Akmal Malik, untuk menggiring opini publik masyarakat Kaltim. Agar dapat melegitimasi kemenangan Rudy-Seno meski belum sah sesuai ketetapan hukum.

“Dari sini saja kita sudah bisa tau, belum resmi menjabat sudah melanggar konstitusi,” tegasnya.

Kata dosen pengampu mata kuliah pengantar ilmu pemerintahan ini, mengemukakan, gerak gerik Akmal Malik, telah memberi dan menunjukan prioritas lebih kepada Rudy Mas’ud. Sehingga, hal tersebut diklaim dapat menciptakan gangguan stabilitas politik di Kaltim

“Akmal Malik itu harusnya netral, tidak boleh itu kaya lebih memihak kepada salah satu calon. Seyogianya dia itu tau kalau proses sengketa di MK yang diajukan oleh Isran-hadi ini belum selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada sejumlah aturan yang menyinggung terkait polemik itu.

Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 65 ayat (1) huruf d secara tegas mengatur bahwa pejabat yang menjalankan tugas gubernur sementara (Pj Gubernur) wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Kedua, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam UU ini, mengatur tentang kewajiban bagi pejabat publik untuk tidak terlibat dalam kampanye, atau memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang sedang dalam sengketa.

“Berdasarkan pada kedua aturan diatas, dijelaskan bahwa Pj Gubernur tidak diperkenankan memberikan dukungan atau menunjukkan preferensi kepada salah satu calon kepala daerah. Terlebih jika calon tersebut masih dalam proses sengketa hukum,” pungkasnya.(Has/Wan)