Timeskaltim.com, Samarinda – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada Selasa (14/1/2025).
Kantor yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 45, Samarinda, itu menjadi lokasi pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS tahun 2020 hingga 2021.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.30 WITA, berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.
“Dokumen yang disita akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperjelas perkara ini dan melanjutkan proses penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran pers.
Perusda BKS, yang berdiri sejak tahun 2000, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur. Pada periode 2017 hingga 2019, Perusda ini bekerja sama dengan lima perusahaan swasta dalam transaksi jual beli batubara.
Namun, kerja sama tersebut diduga tidak melalui prosedur yang diatur oleh regulasi. Kurangnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan menyebabkan mitra kerja sama gagal mengembalikan dana yang telah diberikan oleh Perusda. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Toni menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan sesuai Pasal 32 KUHAP.
“Langkah ini penting untuk membuktikan adanya tindak pidana dan memastikan transparansi dalam pengelolaan BUMD di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai aturan yang berlaku. (Bey)












