Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen pajak kendaraan akan di berlakukan pada 5 Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, saat menggelar Konferensi Pers di rumah jabatan Gubernur Kaltim, pada Kamis (02/01/2025).
Kebijakan ini disampaikan Akmal, bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Kaltim.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh wartawan Timeskaltim.com bahwa :
Pertama, tarif PKB akan baru ditetapkan sebesar 0,8 persen dengan tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB.
“Total tarif PKB yang dikenakan adalah 1,328%, lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 1,75 persen. Penurunan ini setara dengan 0,422 persen,” ungkapnya.
Kedua, tarif BBNKB yang sebelumnya mencapai 15 persen, kini turun menjadi 13,28 persen. Hal itu terdiri dari pokok tarif sebesar 8 persen ditambah opsen BBNKB 66 persen yang setara dengan 1,72 persen.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan bahwa Pemprov Kaltim juga menetapkan kebijakan bahwa bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya tidak akan dikenakan pajak/ 0 persen.
Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut Akmal, kebijakan baru ini menjadikan tarif PKB dan BBNKB menjadi yang paling rendah diseluruh Indonesia.
“Masyarakat Kaltim tidak perlu risau dengan isu kenaikan pajak kendaraan. Justru ini merupakan tarif terendah se-Indonesia, sehingga beban pajak akan lebih ringan,” beber Akmal.
Informasi lainnya bahwa Pemprov Kaltim juga akan mengubah mekanisme penerimaan opsen PKB dan BBNKB melalui sistem split bill dengan arti metode pembagian tagihan yang dilakukan oleh beberapa orang berdasarkan jumlah pengeluaran masing-masing.
Dengan begitu sistem penerimaan pajak akan langsung masuk ke rekening kas daerah Kabupaten/Kota, tanpa melalui skema bagi hasil seperti sebelumnya.
“Dengan sistem split bill ini, Kabupaten/Kota akan mendapatkan hak mereka lebih cepat dan lebih jelas, sehingga dapat mengelola anggaran dengan lebih efektif,” kata Dirjen Otda Kemendagri ini.
Kendati demikian, ia menghimbau kepada masyarakat Kaltim untuk membeli kendaraan di dalam daerah, guna mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah.
“Kami menetapkan tarif pajak kendaraan terendah. Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat membeli kendaraan di Kaltim, bukan di luar daerah,” tambahnya.
Menutup pernyataanya, ia meyakini bahwa Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kelangsungan pembangunan di Kaltim. Tanpa menambah beban pajak masyarakat. Sinergi yang erat antara pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota, diharapkan mampu mempercepat pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan optimal, tetapi tidak dengan membebani masyarakat. Inilah upaya kami untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di Kaltim,” pungkasnya. (Has/Bey)












