Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

PPN Naik! Pelaku Usaha Kuliner Mengeluh

303
×

PPN Naik! Pelaku Usaha Kuliner Mengeluh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kenaikan PPN 12 Persen. (Istimewa)

Timeskaltim.com, Kukar – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen memicu berbagai reaksi dari pelaku usaha kuliner di Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak negatif pada margin keuntungan dan daya beli konsumen.

Dengan begitu, PPN 12 persen ini diprediksi memicu lonjakan harga barang. Pelaku usaha kuliner yang sudah terbebani tingginya biaya bahan baku dan operasional kini harus menghadapi tantangan baru.

Salah satu, pengusaha muda sekaligus pemilik Borneura Store, Yandi mengatakan kenaikan PPN 12 persen akan sangat memengaruhi strategi penetapan harga produk.

Terlebih barang yang ia pasarkan seperti menjual cendera mata khas Kalimantan dan aneka minuman dingin.

“Kenaikan PPN 12 persen akan sangat berdampak pada harga penjualan produk. Jika harga terlalu tinggi, daya beli konsumen bisa menurun. Apalagi, kondisi ekonomi saat ini di Kukar masih belum stabil,” ujar Yandi, pada Senin (30/12/2024).

Sementara itu, pada dunia usaha khusus kuliner juga merasakan dampaknya. Nanda, salah satu purchasing di Coffee Shop Evnoia di Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Tenggarong, mengungkapkan hal yang sama.

Ia menilai kenaikan PPN dapat meningkatkan harga jual produk mereka, meskipun pihaknya akan tetap berusaha mengatasi tantangan tersebut.

“Kenaikan ini pasti memengaruhi harga produk. Jika harga jual meningkat, daya beli konsumen bisa terganggu. Namun, kami akan mencoba berbagai strategi promosi untuk menjaga penjualan tetap stabil,” kata Nanda.

Terakhir, kata dia, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak hanya menambah beban operasional pelaku usaha, tetapi juga memperkecil margin keuntungan, terutama karena mereka harus menghadapi harga bahan baku dan operasional yang terus meningkat.

Sebagai informasi, pada umumnya di coffee shop yang menjual varian minuman dingin maupun panas berkisar Rp. 25.000, dengan naiknya PPN 12 persen, maka harga akan berubah menjadi Rp. 28.000 kenaikan dari harga normal Rp.3.000. (Rob/Bey)