Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

BEM KM UNMUL Sebut Naiknya UMP dan UMK Topeng Baru Tutupi Naiknya PPN 12 Persen

461
×

BEM KM UNMUL Sebut Naiknya UMP dan UMK Topeng Baru Tutupi Naiknya PPN 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Presiden BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul), Muhammad Maulana. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Menjelang pergantian tahun 2024 ini kita kembali dihangatkan dengan beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Kaltim.

Salah satunya adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Presiden BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul), Muhammad Maulana, menilai kenaikan tersebut tidak tepat karena dari berbagai kota maupun kabupaten kenaikan tersebut tidak sesuai dengan terhadap pendapatan daerah di berbagai Kabupaten Kota di Kalimantan Timur.

Maulana juga mengatakan, UMK kota samarinda yang sebelumnya Rp. 3.497.124,13. Menjadi Rp. 3.724.437,20 dan di kabupaten Kukar yang sebelumnya Rp. 3.536.506,28 menjadi Rp. 3.766.379,19. kenaikan tersebut rencananya akan diberlakukan pada tahun 2025. Namun, kurang rasanya jika kebijakan tersebut tak melibatkan para kelas pekerja buruh maupun pengusaha dalam pengambilan keputusan upah.

“Kami merasa pemerintah juga perlu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki kepentingan agar kebijakan dapat memberikan manfaat”, ucap Maulana, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan di berlakukannya PPN 12 persen dikhawatirkan dapat mengurangi daya beli masyarakat.

PPN yang awalnya 11% jadi 12%, Meskipun kenaikannya tidak banyak tetapi dapat menganggu perkembangan ekonomi yang cukup signifikan, hal tersebut juga akan berdampak kepada harga bahan-bahan pokok.

“Hari ini masyarakat dibohongi oleh Rezim Zalim dengan realita di lapangan terhadap kenaikan PPN 12%. Kebijakan ini tidak masuk akal dan tidak memihak kepada rakyat. Kebijakan ini menunjukkan abainya rezim terhadap rakyat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi,” tambahnya.

Menutup pernyataanya Maulana, memberikan beberapa poin tuntutan yang sudah dikaji BEM KM Unmul kepada pemerintah agar segera ditindaklanjuti.

“Kami memberikan beberapa poin tuntutan, pertama, hentikan Kebijakan kenaikan ppn 12% yang meningkatkan bebas ekonomi kelas menengah-bawah termasuk ketimpangan ekonomi,” timpalnya.

“Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi lebih transparan dalam kebijakan UMK & UMP yang diambil harus melibatkan pihak terkait baik pekerja kelas buruh maupun pegawai,” pungkasnya. (Has/Bey)