Kutai Timur – Hj. Mulyana menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024/2025 yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Ia menyoroti pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 15 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal kepada BUMD, namun tanpa penerimaan pembiayaan terkait.
“Kita ketahui bahwa tidak ada penerimaan pembiayaan, namun terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 15 miliar untuk penyertaan modal kepada BUMD,” ungkapnya.
Mulyana menekankan bahwa pengeluaran dana publik tersebut harus didasarkan pada kajian kelayakan investasi yang transparan, dengan analisis yang mendalam mengenai proyeksi keuntungan dan dampak ekonomi yang diharapkan bagi masyarakat Kutai Timur.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pengeluaran dana publik harus didasarkan pada analisis yang mendalam, termasuk proyeksi keuntungan dan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kami berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Mulyana.
Wakil Ketua Komisi D ini juga mengingatkan perlunya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana tersebut untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Ia menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang efektif dalam setiap tahap penggunaan dana.
“Kami akan terus mendorong agar ada sistem pengawasan yang efektif dalam setiap tahap penggunaan dana ini,” ungkap Mulyana.
Sebagai penutup, Mulyana berharap masukan ini dapat diterima sebagai panduan bagi semua pihak terkait dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan transparan.
“Semoga pandangan ini bisa menjadi masukan yang konstruktif bagi semua pihak guna terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik,” pungkasnya.ADV












