Kutai Timur – Dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kutai Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2025, Ramadhani menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Pedoman ini, menurutnya, menjadi dasar utama dalam penyusunan APBD setiap daerah.
“Peraturan ini menjadi acuan utama dalam penyusunan APBD, yang juga memperhatikan kebijakan umum perubahan APBD serta plafon anggaran sementara untuk tahun 2025,” ujar Ramadhani.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa penyusunan anggaran daerah harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas demi menciptakan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas kerja keras dalam menyusun R-APBD 2025. Dalam rancangan ini, total belanja daerah yang diajukan mencapai Rp11,136 triliun.
Rinciannya adalah Belanja Operasi sebesar Rp5,603 triliun, Belanja Modal Rp4,321 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp20 miliar, dan Belanja Transfer (Bantuan) sebesar Rp1,191 triliun.
Ramadhani berharap prioritas penganggaran tersebut dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kutim, terutama di bidang infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap penganggaran ini dapat mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan, dengan perhatian khusus pada peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.ADV












