Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Mulyana, mengungkapkan keprihatinannya terkait praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di sekolah-sekolah, meskipun pemerintah sudah menetapkan pendidikan gratis bagi masyarakat.
Menurut Mulyana, praktik pungli ini semakin meresahkan orang tua murid dan bertentangan dengan tujuan pendidikan yang seharusnya bebas biaya.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai iuran yang tidak sah. Praktik ini tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga merusak citra pendidikan gratis yang seharusnya dinikmati oleh semua anak di Kutim,” ujar Mulyana.
Ia mengungkapkan bahwa pungli di sekolah telah menjadi masalah klasik dalam pelayanan publik, dan hal ini harus segera ditanggulangi dengan kebijakan yang lebih tegas.
Mulyana mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk segera merumuskan kebijakan yang melarang pungli di sekolah-sekolah dan menegakkan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
“Kebijakan ini akan mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, sehingga tidak ada lagi sekolah yang berani melakukan pungutan liar,” tambahnya.
Mulyana berharap agar pendidikan gratis benar-benar dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa adanya beban tambahan yang tidak sah.
“Dengan kebijakan yang lebih tegas, kita yakin masalah pungli di sekolah dapat diminimalisir dan citra pendidikan di Kutim dapat lebih baik,” tandasnya.ADV












