Kutai Timur– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur sedang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Dinas Perdagangan, serta elemen masyarakat yang memberikan masukan untuk menciptakan peraturan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kutim, Yan, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini sangat penting untuk memastikan bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terjaga dengan baik.
Menurutnya, untuk menghasilkan peraturan yang tepat, diperlukan masukan dari semua pihak agar tidak menimbulkan kebingungan atau konflik di lapangan.
“Anggaran untuk satu Perda memang ada ketentuan tersendiri, terkait dengan beberapa kali studi banding dan proses sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujarnya (4/11/2024).
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengaturan mengenai larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, serta pengelolaan pasar. Yan menambahkan bahwa pengawasan terhadap penjualan bensin eceran, atau pom mini, juga akan diatur untuk mencegah potensi masalah terkait distribusi bahan bakar.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain, seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas dan ketertiban umum,” ujarnya.
Raperda tentang Ketertiban Umum ini juga akan dilengkapi dengan naskah akademik yang dikonsultasikan dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat. Proses konsultasi dan studi banding dengan daerah lain juga akan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang relevan dengan kebutuhan di Kutai Timur.
“Kami akan melakukan studi banding ke daerah lain untuk melihat perbandingan implementasi peraturan serupa. Kami ingin tahu hambatan-hambatan yang mereka hadapi dan bagaimana cara mereka mengatasinya, sehingga kita bisa menghasilkan Perda yang lebih efektif dan relevan untuk Kutai Timur,” tambah Yan.
Yan berharap, dengan adanya Raperda ini, akan tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kutai Timur. Selain itu, penegakan aturan yang jelas diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketenteraman di sekitar mereka.
Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan dan diterapkan setelah proses pembahasan selesai, serta memberikan dampak positif dalam pengelolaan ketertiban umum di Kabupaten Kutai Timur.ADV












