Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang bertujuan untuk memperkuat pengaturan ketertiban umum di wilayahnya.
Salah satu fokus utama Raperda ini adalah pengendalian peredaran minuman keras (miras) dan penertiban tempat hiburan malam (THM) ilegal.
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini telah memasuki tahap perumusan. Raperda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegakan ketertiban di Kutim, khususnya dalam mengendalikan peredaran miras serta menanggulangi THM yang beroperasi tanpa izin.
Menurut Yan, meskipun tidak ada tempat hiburan malam berizin di Kutim, kenyataannya banyak tempat hiburan yang beroperasi secara ilegal dan mengabaikan aturan yang berlaku. Hal ini, kata dia, menjadi salah satu masalah utama yang perlu diatasi melalui Raperda ini.
“Raperda ini akan memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.
Dalam Raperda ini, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga denda. Semua sanksi tersebut bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan.
“Kami berharap, dengan adanya aturan yang jelas, penegakan hukum terhadap tempat hiburan ilegal bisa lebih maksimal,” tambah Yan.
Namun, Yan juga mengakui adanya kelemahan dalam Raperda ini, yaitu tidak adanya ketentuan yang mengatur sanksi pidana secara rinci. Raperda ini lebih banyak mengatur sanksi administratif dalam bentuk denda daripada sanksi pidana.
“Kami menyadari hal ini dan masih akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menyempurnakan Raperda ini,” tuturnya.
Yan menjelaskan bahwa meskipun Raperda ini masih dalam tahap pembahasan, teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan sanksi dan mekanisme penertiban.
DPRD Kutim berencana untuk segera mengundang instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Pariwisata, untuk membahas lebih lanjut implementasi Raperda ini.
Diharapkan, setelah disahkan, Raperda ini dapat menjadi solusi efektif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kutim.
“Semoga Raperda ini bisa diterapkan dengan baik, sehingga masyarakat Kutim bisa merasa aman dan nyaman, dan pengawasan terhadap tempat hiburan bisa lebih optimal,” pungkas Yan Ipui.ADV












