Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

RDPU DPRD Kutim Bahas Sengketa Lahan Antara PT KIN dan Masyarakat Desa Sepaso Selatan

601
×

RDPU DPRD Kutim Bahas Sengketa Lahan Antara PT KIN dan Masyarakat Desa Sepaso Selatan

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur – Terkait sengketa lahan antara PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) dan masyarakat Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, memasuki tahap baru setelah DPRD Kutim mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 12 November 2024.

RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan terkait kepemilikan lahan seluas 11 hektare yang menjadi sumber konflik.

Masalah tersebut berawal dari surat yang disampaikan oleh perwakilan warga, Rustam, kepada DPRD Kutim pada 30 September 2024, yang mengungkapkan bahwa lahan tersebut belum dibebaskan oleh PT KIN, meskipun perusahaan mengklaim bahwa pembebasan lahan telah dilakukan sejak 7 September 2012.

Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, DPRD Kutim menjadwalkan pembahasan lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 4 November 2024.

“Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, kami sepakat untuk turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi lahan yang disengketakan,” ungkap Eddy Markus Palinggi setelah RDPU.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan memeriksa dokumen hak atas lahan dari setiap pihak untuk memastikan kebenaran klaim yang ada.

Dalam kesempatan itu, Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan lahan dari kedua belah pihak.

“Jika lahan tersebut sudah dibebaskan, harus ada bukti pembayaran dan surat keterangan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dibayar serta pihak penerimanya. Dari warga juga, kami ingin melihat bukti kepemilikan seperti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan informasi sejak kapan lahan itu dikuasai,” tegasnya.

Dari perwakilan PT KIN yang hadir dalam RDPU menyampaikan bahwa masalah ini sebelumnya telah dimediasi oleh pihak desa, namun karena masih ada ketidakpastian, pertemuan ini diadakan sebagai langkah lanjutan untuk pengecekan langsung dan klarifikasi mengenai status lahan.

Eddy menegaskan bahwa DPRD Kutim berkomitmen untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami akan melakukan verifikasi lapangan dan memastikan semua dokumen yang dimiliki baik oleh PT KIN maupun warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Sebagai langkah berikutnya, DPRD Kutim direncanakan akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi sengketa dalam waktu dekat. Sidak ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan dan status lahan tersebut, serta mencari solusi yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan.ADV