Press release Polresta Samarinda. (Ist.)
Timeskaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial WEP (47) yang terlibat dalam peredaran uang palsu di kawasan Pasar Sungai Dama, Kelurahan Sido Damai.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Otto Iskandardinata setelah adanya laporan dari warga mengenai penggunaan uang palsu dalam transaksi di sebuah warung.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tersebut memicu penyelidikan yang mengarah pada penangkapan WEP.
“Laporan warga yang curiga melihat uang palsu digunakan dalam transaksi di warung menjadi awal penangkapan ini,” ujarnya kemarin, Kamis (17/10/2024).
Diketahui, WEP bukan kali pertama terlibat dalam kasus ini. Pada tahun 2019, ia sudah pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun sembilan bulan atas kasus serupa.
Namun, setelah dibebaskan, WEP kembali beraksi dengan mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 menggunakan printer dan kertas HVS. Ia memanfaatkan uang palsu tersebut untuk berbelanja di warung kecil dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli.
“Modus yang digunakan adalah membeli barang-barang dengan nominal kecil menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000, lalu mengincar kembalian berupa uang asli,” jelas Kombes Ary.
Aksi WEP akhirnya terhenti setelah pemilik rumah makan curiga dan melaporkan penggunaan uang palsu dalam transaksi kepada pihak kepolisian. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap WEP di tempat kosnya di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu unit printer, kertas HVS, serta alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Atas perbuatannya, WEP dikenakan Pasal 244 KUHP terkait pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bey)












