Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Upayakan PAD, Dispora Kaltim Ajak Pihak Ketiga Untuk Bekerja Sama

455
×

Upayakan PAD, Dispora Kaltim Ajak Pihak Ketiga Untuk Bekerja Sama

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Armen Ardianto. (Muhammad Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim memberikan kesempatan bagi pengelola pihak ketiga untuk bekerja sama.

Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Armen Ardianto, ada beberapa venue di lingkungan Dispora Kaltim yang memang dikomersilkan, namun harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Siapapu yang melakukan aktivitas event-even atau konser pemuda, serta kegiatan UMKM silahkan ajukan surat ke kami bagain TU UPTD PPO sesuai perda nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ucapnya kepada wartawan Times Kaltim, Kamis (3/10/2024)

Ia juga menyebutkan bahwa, bagi masyarakat yang ingin melakukan sewa tempat silahkan melakukan komunikasi dan kordinasi ke pihak terkait.

“Nanti silahkan dihubungi kontak person yang bisa dihubungi, selain itu kita berharap teman-teman pemohon itu bisa memberikan surat resmi tentang kegiatannya berikut dengan tujuany,” ucapnya.

Ketiga pemohon ia juga menginginkan, bagi pihak yang ingin berkegiatan itu, wajib mempresentasikan master plan (perencanaan) kepada pihaknya, untuk nanti didiskusikan hal itu perlukan dilakukan untuk meminalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seyogianya siapapun berhak menggunakan sesuai, namun harus dengan perda yang berlaku,” sebutnya.

Armen juga mengakui, kondisi Stadion Utama Palaran sendiri walau keadaannya memprihatinkan, pihaknya sudah mulai berdiskusi dan meminta anggaran tambahan untuk biaya perawatannya.

“Sejak pelaksanaan PON 2008 sampe sekarang inikan kondisinya memamg memprihatinkan, tapi tetap layak untuk digunakan, seperti konser Sheila On 7 waktu itu,” ujarnya.

Untuk metode penyewaannya sendiri, Armen menyebutkan, menggunakan sekema pembayara melalui Qris. Yang uangnya langsung masuk ke kas negara, pasalnya sangat tidak diperkanankan menerima dalam bentuk cash.

“Selain itu wajib menyertakan STS (surat tanda setor), karena jika ada yang menyewa dan bayar langsung atau tanpa menyertakan STS itu artinya tidak legal, dan itu kemungkinan pungli,” tandasnya.

Diakahir ia berharap ada support dari semua pihak. Tujuanya agar dalam meningkatkan pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik, menggunakan sistem yang mumpuni. Agar semua tempat dapat digunakan dengan dan bisa diakses oleh semua masyarakat. (Has/Wan)