Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Civitas Akademika Fisip Unmul Kecam Sahkan UU Pilkada, Serukan Kawal Konstitusi

235
×

Civitas Akademika Fisip Unmul Kecam Sahkan UU Pilkada, Serukan Kawal Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Suasana Civitas Akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul), melakukan deklarasi penolakan terhadap pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI, pada Kamis (23/8/2024) siang.(Muhammad Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Civitas Akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mulawarman (Unmul), mengecam berbagai upaya DPR yang berencana. Mengesahkan RUU Pilkada dan mengabaikan putusan MK, terkait syarat pencalonan.

Sikap itu tertuang dalam pernyataan sikap dan keprihatinan ‘Darurat Demokrasi Indonesia’ dalam keterangan resmi mahasiswa akademik Fisip Unmul.

Kepada Awak Media, Dava Irang, perwakilan civitas akademika Fisip Unmul, saat membacakan pernyataan sikap mengungkapkan, bahwa dalam situasi darurat seperti sekarang ini, semua pihak termaksud Mahasiswa tidak bisa diam.

“Hanya ada satu kata lawan” ucapnya saat membacakan rilis di depan muka umum, pada Jumat (23/8/2024) siang.

Dava menegaskan, kekuasaan telah jauh melenceng dari ruh pengabdian dan perjuangan untuk rakyat. Putusan MK No.60/PPU-XXII/2024 dan No. 70/PPU-XXII/2024 harusnya bersifat final dan mengikat, karena ia merupakan tafsir resmi konstitusi setingkta undang-undang.

“Sehingga tidak ada kata lain, selain penyelenggara pemilu menjalankan dan melaksanakan putusan MK itu,” ujarnya.

Kata dia, bahwa dalam bernegara kita menjalankan demokrasi substansial, dan bukan sekedar demokrasi prosedural. Tindakan revisi UU Pilkada 2024 ini memiliki pola, metide dan semangat manipulatif yang bertendensi hanya menguntungkan kepentingan kelompok elit.

“Ini nyata adalah pelanggaran moral yang sedang di pertontonkan,” tegasnya.

Tambah Dava, selain itu pelanggaran moral ini, demokrasi yang dijalankan secara formal namun esensi dan substansinya mengalami erosi.

Menutup pernyataannya, ia dan seluruh civitas akademika Fisip Unmul meneriakan bersama-sama.

1. Mengutuk segala bentuk sabotase demokrasi yang dilakukan dengan revisi UU Pilkada 2024.

2. Mendesak KPU untuk melaksanakan putusan MK dengan seadil-adilnya tanpa intervensi penguasa.

“Hilangkan bandit politik perusak demokrasi,” teriak mereka.(Has/Wan)