Timeskaltim.com, Kukar – Seorang buruh kelapa sawit berinisial DS (41) yang bekerja di Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Kukar dan Unit Reskrim Polsek Kenohan atas tuduhan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers di Polres Kukar, Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, menerangkan, bahwa DS menculik tiga anak di bawah umur, dua perempuan berinisial K (13) dan UPS (9), serta seorang laki-laki berinisial F (5).
“Pelaku sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban K sebanyak empat kali dan mencabulinya tiga kali saat membawa mereka kabur. Aksi tersebut dilakukan di penginapan dan di dalam mobil,” jelas IPTU Nelson pada Jumat (16/08/2024).
Nelson menjelaskan bahwa awalnya, korban mendatangi DS di sebuah pondok di Dusun Malong, Kecamatan Kenohan. DS kemudian meminta izin kepada ibu korban untuk membawa anak-anak berbelanja. Namun, setelah pergi, DS tidak kembali, membuat orang tua korban panik.
“Orang tua korban sempat menghubungi DS, tetapi nomornya telah diblokir. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata DS adalah rekan kerja orang tua korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menyatakan bahwa DS berhasil diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 15:00 WITA, di Jalan Poros Mamuju-Palu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, saat ada razia pemeriksaan bus.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah, satu buah baju kaos warna hitam, satu potong celana kain motif kotak hitam putih, dan satu buah celana dalam warna ungu,” ungkap AKP Jodi.
Saat dihadapan para awak media dalam keterangannya, DS mengaku niatnya membawa kabur korban adalah untuk menjadikannya istri di kampung halamannya di Sulawesi. Karena, merasa sayang setelah sering mengurus salah satu anak tersebut.
“Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 Ayat 1 ke-1E KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Rob/Wan)













