Timeskaltim.com, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tak senonoh yang dilakukan seorang pria terhadap anak di bawah umur. Bukan orang asing, pelaku merupakan paman dari korban rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H., menjelaskan mula kejadian terjadi pada 3 November 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu, pelaku yang juga paman korban mengajak korban ke sebuah penginapan di Jl. Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan tindakan asusila dengan mengancam dan memukul korban terlebih dahulu.
Tak berhenti disitu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya itu pada Rabu, 3 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Jl. Mangkuapalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
“Atas dua kejadian tersebut, orang tua korban mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan peristiwa ini,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Lanjutnya, setelah menerima laporan, unit opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial M.
Pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.10 WITA, tim opsnal berhasil menemukan pelaku di Jl. Muara Badak, Kelurahan Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 yang mengubah kedua kalinya UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum, satu lembar akta kelahiran, dan satu pakaian yang digunakan korban. (Bey/Wan)












