Timeskaltim.com, Kukar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EF atas dugaan tindak pidana perjudian online. Penangkapan ini dilakukan pada, Senin 15 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Mangkuraja RT. 75 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
Kasat Reskrim Kukar, IPTU Jodi Rachman, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tentang akun media sosial Instagram @Ef*** dan @Efa***22 yang diduga melakukan promosi situs judi online.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar adanya tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Jodi Rachman.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Alligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar yang dipimpin oleh Kanit Opsnal , Ipda Firmansyah Alvian R, melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial EF beserta barang bukti.
“Barang bukti tersrbut meliputi, 1 (satu) Handphone Iphone 11 Pro Max warna hitam hijau, 2 (dua) akun media sosial untuk promosi judi online, 1 (satu) capture kegiatan promosi judi online dan uang tunai sejumlah Rp. 755.000,” terangnya.
Setalah dilakukannya interogasi, EF mengakui telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Saat ini, EF beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kukar, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, EF dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tanun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.
Terakhir, IPTU Jodi Rachman menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran judi online yang marak di media sosial. Dikarenakan sangat membawa dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain. (Rob/Wan)












