Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaNews

Mafia Tanah Berkelakar, Rampas Tanah Milik Warga Tanah Datar Di Wilayah Pengeboran Minyak

578
×

Mafia Tanah Berkelakar, Rampas Tanah Milik Warga Tanah Datar Di Wilayah Pengeboran Minyak

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Kasus Warga Perampasan Tanah Pengeboran Minyak, Nove Yohanes.(Istimewa)

Timeskaltim.com, Kukar – Warga Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bernasib malang ketika diduga menjadi korban kerakusan mafia tanah. 

Tak tanggung-tanggung, tanah seluas 8,2 Hektar milik salah satu warga bernama Mukhtar, harus rela bertaruh nasib di meja pengadilan, ketika diketahui lahan tanah tersebut dijadikan sebagai lahan proyek pengeboran minyak. 

Saat ditemui awak media, Kuasa Hukum kasus tersebut, Nove Yohanes menyampaikan, kasus Perkara Perdata Nomor 76 Pengadilan Negeri Tenggarong itu, menjadi sorotan ketika kepemilikan tanah atas nama Mukhtar, seketika berpindah tangan hak kepemilikan. Membuat pihak terkait merasa dirugikan atas perampasan tanah yang cukup meresahkan keluarga yang bersangkutan.

“Sebagian masyarakat di tanah datar khususnya di area proyek pengeboran minyak dari PT Pertamina merasa kehilangan tanahnya, karena proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Pertamina, tiba-tiba pemilik tanahnya berpindah ke tangan lain,” ucapnya usai menyerahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Tenggarong, Kamis (23/12/2021) siang.

Nove Yohanes menyebut, kasus tersebut merupakan indikasi praktik mafia tanah lantaran melibatkan berbagai pihak, diantaranya sektor Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan dan Badan Pertanahan Indonesia (BPN). Sehingga, lanjut dia, diduga ada kejanggalan hukum dari kasus yang menimpa keluarga Mukhtar.

“Dalam hal ini saya sebut sebagai mafia tanah. Karena ketika saya liat dari kasus ini, melibatkan sistem. Adanya pihak Pemerintah Desa (Pemdes), Pemerintahan Kecamatan dan BPN,” sebutnya.

Ia juga menilai, kejanggalan tersebut terlihat ketika pemilik tanah sebelumnya, mendapati pergantian hak kepemilikan tanpa sepengetahuan pihak pertama.

“Bagaimana mungkin tanah klien saya ini, dikelola dan dikuasai sejak tahun 1982 hingga saat ini, tiba-tiba hadirnya proyek pengeboran minyak PT Pertamina tanah tersebut malah beralih kepemilikan,” tegasnya.

Kasus tersebut, Kata dia, diperkuat dengan bukti Surat Keabsahan Segel (jual-beli) sejak tahun 1983. Sehingga, menjadi bukti autentik tanah kepemilikan atas nama Mukhtar dan valid secara hukum.

“Berdasarkan Perkara Perdata Nomor 76 Pengadilan Negeri Tenggarong ini, dibuktikan dengan surat segel pada tahun 1983. Ketika bapak Mukhtar membuka lahan hutan di tahun 1982. Kemudian disegel pada tahun 1983 dan itu terus dikuasai hingga saat ini” bebernya.

Baca Juga: Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah Tumbuh PT. ABK

Kata dia, ini memperkuat pihak terkait untuk terus memperjuangkan hak kepemilikan tanah tersebut. Secara hukum telah tertulis dan diperkuat lagi melalui surat sah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Dan hal itu dibuktikan lagi melalui surat PPAT pada tahun 2007, dan bagaimana mungkin ketika perusahaan tersebut muncul ketika ada surat kepemilikan lainnya yang muncul. Hal inilah yang disebut sebagai mafia tanah,” tutupnya.

Sosok Kartini (tengah) yang berjuang menuntut hak atas kepemilikan tanah ayahnya. Didampingi oleh sang ibu dan adiknya usai meminta keadilan kepada Pengadilan Negeri Kelas 1B Tenggarong.(Istimewa)

Sementara itu, Anak Pemilik Tanah, Kartini menjelaskan, telah melaporkan ini kepada pihak yang berwenang. Namun, pihaknya juga telah mengkonfirmasi kepada pihak Pemerintah Kecamatan. Tetapi, tak memberikan penyelesaian polemik yang diderita oleh keluarga Mukhtar.

“Kami juga sudah melaporkan kasus kepada pihak Polresta. Kami juga sudah mendatangi pihak kecamatan tetapi tak ada penyelesain. Dari pengadilan sebelumnya, pihak penggugat sudah dinyatakan sebagai tersangka. Tetapi, sampai sekarang belum dipenjarakan. Kami meminta keadilan kepada seluruh pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.(wan)