
TimesKaltim.com, Samarinda – Tahun 2021 merupakan tahun pertama Gubernur Kaltim, Isran Noor memberikan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi kepada Pemerintah Desa (Pemdes), melalui Pemerintah Kabupaten. Besarannya per-desa diketahui sebesar 50 juta rupiah. Diberikan kepada 841 desa yang tersebar di 7 Kabupaten se Kaltim.
Disampaikan oleh HM Jauhar Effendi yang kini menjabat sebagai widyaiswara Utama BPSDM Kaltim, bahwa pada Tahun 2016 lalu Gubernur Awang Faroek, pernah meluncurkan bantuan melalui Bankeu.
Ia pun ingat benar, karena ketika itu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tahun 2012-2020. Namun pada saat itu yang menerima Bankeu hanya 100 desa. Per desa menerima Bankeu sebesar Rp 130 juta.
Dikarenakan kondisi keuangan daerah mengalami penurunan yang sangat tajam, maka Bankeu tersebut merupakan Bankeu yang pertama dan yang terakhir pada masa Gubernur Awang Faroek.
Namun, di tahun 2019 ketika dirinya masih menjabat Kepala DPMPD, Jauhar mengajukan kembali usulan kepada Gubernur Isran Noor, tentang pentingnya Pemprov Kaltim memberikan Bankeu kepada seluruh Pemdes. Setelah dilakukan kajian yang mendalam, Gubernur setuju dan direalisasikan pada Tahun 2021.

“Hampir satu tahun (2019-2020), selain sebagai Kepala DPMPD, saya juga ditunjuk oleh Gubernur untuk menjadi Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra. Sebagai salah satu anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim, usulan Bankeu tersebut terus saya kawal, sampai terealisir,” jelas Jauhar ditemui setelah memimpin FGD yang dilakukan oleh DPMPD Kaltim, Selasa (21/12/2021).
Memasuki Tahun 2020-2021, Jauhar dipercaya memegang amanah sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra. Ia pun terus mengawal perjuangan Bankeu untuk Tahun 2022 mendatang. Gubernur Isran Noor pun tetap berkomitmen dan konsisten akan memberikan Bankeu kepada Pemdes. Jauhar pun berharap agar nilainya bisa meningkat dari tahun ini, mengingat menurunnya nilai Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat.
“saya sebagai Widyaiswara Ahli Utama diminta oleh Kepala DPMPD Kaltim, H.M. Syirajuddin menjadi narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD), di DPMPD dengan topik “Kebijakan Penggunaan Bankeu Provinsi kepada Pemdes Tahun 2022”. FGD diikuti oleh para pejabat Eselon III dan IV lingkup DPMPD Kaltim,” terang Jauhar.
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel), Kasmawati, menyampaikan, bahwa pada Tahun 2021 ini, ada 15 kegiatan yang bisa dipilih untuk memanfaatkan Bankeu.
“Sebagai Widyaiswara dan praktisi di Bidang Pemerintahan Desa, saya memberikan beberapa catatan untuk didiskusikan lebih lanjut dengan kawan-kawan DPMPD Kabupaten tentang menu agenda kegiatan pemanfaatan Bankeu Tahun 2022. Paling penting Bankeu tersebut harus dapat mendorong pencapaian visi misi Gubernur Kaltim yang dituangkan dalam RPJMD 2018-2023,” tutup Jauhar. (Aji)












