Timeskaltim.com, Kutim – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Piter Palinggi, menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan regulasi minuman keras (miras) serta pajak dan retribusi di lapangan. Palinggi menekankan pentingnya memastikan bahwa Perda yang telah dibuat benar-benar diterapkan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Palinggi, meskipun telah ada Perda terkait dengan miras, namun implementasinya belum optimal. “Dulu ada Perda miras, biasanya ada pajaknya. Namun, dari yang saya lihat, orang beli tidak lagi dikenakan pajak,” ungkapnya.
Palinggi menyatakan bahwa hal ini menjadi masukan penting bagi DPRD untuk terus mengawasi dan memastikan tegaknya Perda tersebut di lapangan. “Ini mungkin masukan-masukan saja bagaimana menegakkan Perda ini sehingga betul-betul bermanfaat,” katanya.
Selain itu, Palinggi juga mencatat adanya Perda terkait dengan pajak dan retribusi, seperti Perda parkir di pasar induk. Namun, ia menyoroti bahwa tidak semua Perda berlaku dengan efektif di lapangan. “Perda parkir di pasar induk kita lihat ada tidak berlaku. Jadi, itu semua yang perlu kita tinjau supaya jangan kita membuat Perda tapi tidak berjalan secara maksimal,” jelasnya.
Dalam upaya memastikan efektivitas Perda, Palinggi menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Perda di lapangan. Dengan demikian, diharapkan bahwa Perda yang telah dibuat dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur. (SH/ADV)












