Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Tuntut Gaji Selama 7 Bulan Tak Dibayar, Mahasiswa Dan Dosen Kepung Kantor Bupati Kutim

662
×

Tuntut Gaji Selama 7 Bulan Tak Dibayar, Mahasiswa Dan Dosen Kepung Kantor Bupati Kutim

Sebarkan artikel ini
Aksi Masa Dosen Dan Mahasiswa STIPER Kutai Timur (Dok).

Timeskaltim.com, Samarinda – Mahaiswa, dosen, hingga staf di Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menggruduk kantor Bupati Kutim, pada Kamis (27/6/2024) siang.

Aksi tersebut dipicu, lantaran menuntut Pemkab Kutim untuk segera membayar gaji, para dosen berserta staf di lingkungan kampus STIPER Kutim selama tujuh bulan lamanya.

Geraldinom, selaku etua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER Kutim menyampaikan bahwa, ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada Pemkab Kutim agar ditindaklanjuti secepat mungkin, terutama yang berkaitan dengan keadaan di bidang pendidikan tinggi yang ada di Kutim.

Salah satu diantaranya iyalah soal pencairan dana oprasional STIPER Kutim, yang secepatnya wajib dibayarkan oleh Pemkab Kutim, karena hal ini menyangkut hak banyak orang.

“Kehadiran kami disini untuk menuntut pemerintah agar pencairan dana operasional di kampus STIPER, karena hal tersebut membuat para dosen dan para staf enggan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan semua itu wajar,” ungkapnya, saat diwawancarai oleh wartawan Times Kaltim melalui sambungan telpon, Kamis (27/06/2024).

Ia juga menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan sarana prasarana di lingkungan kampus nya, yang menurutnya sejauh ini sangat tidak layak digunakan.

“Selain itu kami juga menuntut pemerintah agar lebih memperhatikan lagi fasilitas di STIPER Kutim, yang kini sudah rusak dan tidak layak digunakan lagi,” ucapnya.

Bung Ge sapaan akrabnya juga menjelaskan, fakta tentang kondisi sarana dan prasaran yang memang sangat miris di kampus nya, mulai dari atap bangunan yang bocor, dinding yang telah usam dan rusak menghiasi bangunan kampus tersebut, hal demikian menurutnya tentu dapat mengganggu aktivitas kegiatan perkuliahan.

Diakhir ketua BEM STIPER Kutim itu juga berharap agar, Pemkab Kutim segera membuat Perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan STIPER Kutim, agar bisa menjadi payung hukum mereka untuk menjalankan aktivitas sebaik mungkin.

“Kami juga menginginkan dan mendesak perintah daerah agar membuat Perda yang nanti bisa menjadi payung hukum,” pungkasnya. (Has/Wan)