Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Gelar Sosperda Bantuan Hukum, Sapto Minta Perjelas Indikator Data Masyarakat Miskin

389
×

Gelar Sosperda Bantuan Hukum, Sapto Minta Perjelas Indikator Data Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono lakukan Sosper 5/2019 tentang Bantuan Hukum di Kecamatan Samarinda Utara.(Topan Setiawan/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu, di Kedai Kopi Kulo Jalan Padat Karya No 38, Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Senin (10/6/2024) sore.

Dalam kegiatan yang dihadiri segala lapisan masyarakat tersebut. Banyak pertanyaan terkait masyarakat yang layak dapatkan bantuan hukum.

Politisi Golkar itu, memandang perlunya Perda ini untuk disebarluaskan. Agar segala lini sektor masyarakat mengetahui. Seluruh masyarakat Kaltim dapat merasakan asas kemanfaatan dari perda tersebut.

“Faktanyakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang bantuan hukum. Jadi benar-benar harus menyebarkan ini tentang hak dan kewajiban yang telah dijamin perda nomor lima itu,” ucap Sapto usai lakukan Sosperda.

Beberapa masyarakat menanyakan, terkait kriteria miskin yang layak merasakan bantuan hukum secara gratis. Sebab, sampai saat ini tidak ada kriteria khusus dari pihak pemerintah dalam klasifikasi masyarakat kurang mampu atau miskin.

Sapto menggarisbawahi, hal ini sebagai salah satu tugas penting untuk pihak pemerintah, baik tingkat Provinsi Kaltim maupun Kota Samarinda.

Ia menekankan, agar walikota dapat memberikan panduan tentang kriteria masyarakat kurang mampu.

“Ini menjadi poin penting terutama bagi Pemkot Samarinda, agar stake holder yang ada dibawah seperti RT, RW, dan Kelurahan mudah menilai masyarakat kurang mampu,” tuturnya.

Menurutnya, kriteria atau indikator terkait masyarakat kurang mampu sangat penting. Karena ini bukan hanya untuk Bantuan Hukum tapi bantuan sosial lainnya. Agar pemerintah tidak salah kaprah dalam memberikan bantuan nantinya.

“Harapkan kami pak walikota segera membuat panduan atau SOP untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” pungkasnya.(Wan)