Kegiatan uji publik Perda Ketahanan Keluarga. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain berencana menggodok sebuah peraturan daerah (perda) terkait calon pengantin (catin) wajib dinyatakan bebas narkoba sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal itu disampaikannya dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Gedung I-LAB Universitas Mulawarman (Unmul), pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Berangkat dari kekhawatirannya, Sani berharap masa depan putra putri bangsa tidak ada ataupun jauh dari obat-obatan terlarang tersebut.
Sani juga mengungkapkan, salah satu isi dari Perda tersebut yakni calon pengantin wajib menjalankan tes narkoba dengan 12 parameter lengkap untuk berhasil mendapatkan izin atau syarat menikah.
“Jadi catin ini wajib tes dulu narkoba sebelum nikah,” ungkap Sani baru-baru ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan jika salah satu atau bahkan keduanya terindikasi pernah atau sedang mengkonsumsi narkoba, maka sebaiknya melajang saja.
Terdengar kejam, namun Sani menekankan bahwa tidak boleh ada satupun generasi bangsa yang lahir dari seorang pecandu narkoba. Sebab menurutnya, seorang pecandu obat-obatan terlarang ini tidak mampu mendidik anaknya atau membina keluarganya dengan waras.
“Bagaimana mau waras, dia aja pakai narkoba. Hanya orang tidak waras yang pakai narkoba itu. Kecuali memang ada indikasi tertentu sama dokter, baru bisa kan?,” sebutnya.
Terakhir, ia mengingatkan kepada seluruh partisipan yang hadir yang merupakan mahasiswa muda di Unmul tersebut sebaiknya memilih pasangan yang baik, terutama jauhi narkoba. Masa depan sangat indah untuk dirusak melalui narkoba.
“Kalau terindikasi narkoba? Pokoknya harus ikut 12 parameter lengkap. Kalau bersih (dari narkoba), nikah. Kalau tidak, jomblo saja,” tandasnya. (Bey)












