Anggota DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Ist.)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa Samarinda saat ini belum memiliki peraturan yang mengatur terkait penanggulangan bencana.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Samarinda agar lebih efektif dan komprehensif.
“Perda ini sesuatu yang sangat baru, jadi harus lengkap dan akan mengatur banyak aspek nantinya,” kata Novan, beberapa hari lalu.
Rencananya, Perda ini akan mengatur banyak aspek penting, mulai dari mitigasi bencana, diseminasi bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana, serta koordinasi antar perangkat daerah.
Saat ini, Novan mengaku jika DPRD terus melakukan rapat konsultasi dengan berbagai perangkat daerah dalam rangka mendapatkan masukan.
Diketahui, Kota Samarinda merupakan kota yang sangat rawan bencana kebakaran, sehingga perlu aturan untuk mencegah, menanggulangi, hingga melakukan pemulihan pasca bencana.
“Perlu diatur kewajiban memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di tingkat rumah tangga dan toko yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM),” tambahnya.
Kendati demikian, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana membutuhkan waktu yang cukup agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif. Selain itu masih ada beberapa poin penting yang perlu dibahas secara mendalam.
“Kita ingin Raperda ini benar-benar komprehensif dan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat Samarinda dari berbagai jenis bencana.” tandasnya. (Bey)












