Timeskaltim.com, Samarinda – Terlihat beberapa baliho penolakan salah satu Calon Presiden (Capres) yang melakukan Kampanye ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Baliho penolakan tersebut merujuk kepada Capres 01 Anies Baswedan. Yang memiliki komitmen dalam menolak IKN.
Baliho tersebut bertulisan “Tolak Capres Yang Menolak IKN” terpasang di daerah Loa Duri, Kutai Kartanegara. Bukan hanya itu, baliho penolakan juga terpasang di Kota Samarinda, tepatnya di jembatan penyebrangan jalan Juanda. Dengan tulisan “Yang menolak IKN mau ke Samarinda wal”.
Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa yang telah memasang baliho penolakan tersebut.
Tim Hukum Nasional (THN) Capres – Cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) Provinsi Kaltim, saat ini belum mengetahui secara detail spanduk atau baliho yang beredar tersebut.
Dalam masalah ini, pihak THN Kaltim 01 masih akan mendalami dan menindak lanjuti baliho penolakan yang tersebar di beberapa titik.
“Untuk progres, apakah itu nanti akan kami laporkan ke pidana dan sebagainya akan dibahas terlebih dahulu bersama Tim Kemenangan Daerah Kaltim,” ucap Koordinator THN Kaltim, Robin Dana, pada Kamis (11/1/2024).
Ia menjelaskan saat ini pihaknya belum mengetahui subyek yang bertanggung jawab atas pemasangan baliho penolakan tersebut.
Dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu tentang larangan pemilu. Dijelaskan pada point d “menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat” dilarang dalam kampanya atau disebut black campaign.
“Saat ini baliho itu, tidak memberikan huru-hara dengan kampanye ini. Kecuali karena baliho itu mengganggu kedatang pak Anies ke sini, segera kami akan melakukan tindakan hukum yang pasti,” pungkasnya. (Nik/Wan)













