Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialPPU

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Puji Berharap Masyarakat Teredukasi

296
×

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Puji Berharap Masyarakat Teredukasi

Sebarkan artikel ini
Puji Hartadi (Berdiri) saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Perda tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat Kecamatan Waru (Ist)

TimesKaltim.com, Penajam – Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara Puji Hartadi melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Waru Kabupaten PPU, Jumat (12/11/2021).

Mengingat sosper dilakukan dalam situasi Pandemi Covid-19, maka Kegiatan Sosper tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat. 

Politisi Partai Kebangiktan Bangsa ini menyampaikan, Perda ini adalah hal yang krusial untuk dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas. Banyak hal-hal penting yang dapat dimanfaatkan, khususnya bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.

Dikatakannya, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Dengan adaya sosialisasi Perda terkait bantuan hukum ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui muatan-muatannya. Sehingga, tahu langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan. Apabila ingin memanfaatkan Bantuan hukum gratis ini,” jelas Puji saat ditemui sesuatu kegiatan.

Puji yang juga Ketua DPC PKB ini berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat paham dan mengerti produk hukum atau perda apa saja yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kaltim.

“Harapannya masyarakat bisa lebih paham terkait apa itu perda dan perda apa saja yang sudah kami buat di DPRD,” paparnya.

Masyarakat cukup antusias mengikuti sosialisasi perda (Ist)

Yang menarik dari kegiatan Sosper ini, Puji menghadirkan dua akademisi sebagai narasumber yakni Dosen UINSI Samarinda Suwardi Sagama dan Guru SMA Negeri 1 Samarinda Sadikin.

Sebagai seorang Akademisi, Suwardi sangat mendukung dilaksanakannya Sosper ini. Menurutnya, sejak 2019 silam sosialisasi mengenai aturan Perda tersebut haruslah gencar dilakukan, sehingga masyarakat mengetahui aturan Perda tersebut.

“Selama ini produk Perda yang dihasilkan DPRD Kaltim tidak tersosialisasi dengan baik. Untuk itu sudah seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat, maka kegiatan Sosper ini sangat diapresiasi. Karena sebenarnya Perda ini tinggal menunggu Pergub saja,” katanya.

Ditambahkan Suwardi, sosialisasi yang diberikan untuk warga yang tidak mampu ini sangat bermanfaat. Dimana, banyak diantara warga tidak mampu ketika mengalami masalah hukum, kebingungan untuk menyelesaikan masalahnya.

“Ini menarik. Perda ini dialokasikan anggarannya lewat masing-masing daerah sesuai tingkatannya. Tinggal pemerintah daerah yang mengalokasikan berapa jumlah anggaran bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis ini,” pungkasnya. (Aji)