Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Uncategorized

Anggota DPRD PPU Pertanyakan Kinerja Aparat Penegakan Tambang Ilegal Kian Bertambah

317
×

Anggota DPRD PPU Pertanyakan Kinerja Aparat Penegakan Tambang Ilegal Kian Bertambah

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto.[Ist]

Timeskaltim.com, Penajam  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto menyoroti kinerja Aparat Penegak Tambang Ilegal yang tak memberikan dampak yang baik bagi rakyat. Pasalnya Ilegal Minning (Tambang Ilegal) makin hari kian bertambah. 

Maraknya, pertambangan batu bara yang diduga ilegal mulai dipertanyakan hasil kinerja pihak aparat ini. Sudah nyaris 1 tahun beberapa pertambangan batu bara diduga ilegal tersebut terus beroperasi, meski beberapa kali sempat ditutup oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser utara, lantaran merasakan dampak negativ bagi rakyat setempat.

Irawan Heru Suryanto juga meminta, aparat penegak hukum untuk menindak tegas Illegal Minning yang beroperasi di wilayah hukum PPU. 

“Masalah tambang ilegal itu, harusnya pihak penegak hukum yang bergerak karena terkait undang – undang pertambangan, yang sekarang kewenanganya sudah diambil alih pemerintah pusat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru Suryanto, (02/11/2021). 

Ia mengungkapkan, bahwa ada operasi ilegal pertambangan  yang harus ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pasalnya beberapa aktifitas pertambangan ini terjadi tak jauh dari Kantor Polres Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti kurang dari 1 kilometer berada di Kelurahan Lawe Lawe.

“Meminta kepolisian kepolisian atau penegak hukum ketegasannya untuk ditindak karena itu melanggar undang-undang itu barang haram,” tegasnya.

ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Penajam Paser Utara itu turut mengatakan, bahwa Satuan Pomong Praja (Satpol PP) hanya sebatas penegak Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangannya, bukan tugas pokok dan fungsi untuk menangani hal tersebut.

Baca Juga: Nekat Jual Motor Teman Demi Ongkos Pulang Kampung

“Satpol PP itu turun bagian dari suporting pemerintah daerah, tapi dalam leading sectornya dalam hal penanganan itu tetap kepolisian. Satpol PP itu penegak perda, yang dilanggar itu bukan perda, tetapi yang dilanggar itu undang-undang,” tutupnya. 

Perlu diketahui, berdasarkan catatan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, untuk periode waktu 2018-2020, terdapat 151 titik pertambangan tanpa izin (peti), diantaranya di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 4 titik.(wan)