
TimesKaltim.com, Samarinda – Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) saat ini mulai memasuki tahap serius, pasalnya pada Rabu 29 September lalu, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat presiden (Surpres) dan draft RUU IKN kepada DPR RI.
Hal ini tentunya menjadi angin segar terkait proses pemindahan IKN. Namun meski begitu beberapa potensi persoalan turut menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah dalam proses pemindahan IKN nantinya.
Disampaikan HM Jauhar Effendi Selaku Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kaltim, dalam agenda seminar desiminasi KKN Unmul Tahun 2021 yang diadakan secara daring, Kamis (7/10/2021). Bahwa persoalan masyarakat turut menjadi urgensi yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Pusat nantinya.

Isu- isu Kontemporer IKN
Ia memaparkan beberapa isu-isu kontemporer terkait persoalan IKN, seperti status Desa yang berada di area Kawasan Inti Pemerintahan Pusat (KIPP) akan berubah menjadi Kelurahan. Hal ini turut mengancam perangkat desa yang sedang menjabat terancam kehilangan pekerjaan.
Diketahui berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bapennas), rencana luas KIPP seluas 5.644 Ha dan rencana kawasan IKN seluas 56.181 Ha dan total keseluruhan luas IKN yakni 256.143 Ha.
Untuk di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU terdapat dua desa yang masuk kategori penyangga IKN yakni Desa Bukit Raya dan Desa Bumi Harapan. Sedangkan 11 Desa lainnya masuk dalam area Delienasi (batas wilayah) IKN. Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat dan Muara Jawa, terdapat 11 Desa yang masuk dalam Delienasi IKN.
“Adapun jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Kukar yang masuk Delienasi IKN lebih banyak ketimbang yang ada di Sepaku Kabupaten PPU,” paparnya.
Perubahan Tatanan Pemerintahan
Kemudian yang paling disoroti ialah terkait isu tatanan penyelenggaraan pemerintah yang akan mengalami perubahan. Diketahui sistem pemerintahan nantinya akan dijalankan oleh Badan Otorita yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
Dengan penunjukkan langsung Kepala Badan Otorita ini nantinya, maka proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan ditiadakan. Hal ini pun menuai tanggapan dari Jauhar, menurutnya dengan menggunakan sistem tersebut akan mengurangi partisipasi masyarakat pada pemerintahan. Pasalnya seluruh jabatan dan proses pemerintahan sepenuhnya di pegang oleh Presiden.
“Soalnya kalau Badan Otorita, Kaltim tidak bisa banyak memberikan kontribusi terkait kemajuan IKN,” ungkap Jauhar.
Ia pun menjelaskan, Sistem Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang saat ini digunakan di Jakarta merupakan yang paling cocok diterapkan, pasalnya masyarakat masih bisa terlibat aktif dalam pemerintahan. Pilkada dan Pileg pun tetap melibatkan partisipasi masyarakat.
“Sistem yang digunakan Jakarta saat ini yakni DKI lebih cocok karena masyarakat masih bisa berpartisipasi aktif,” terangnya.
Meski begitu, dalam tahapan persiapan pemindahan IKN yang tengah berjalan, Jauhar sepakat dengan pembentukan Badan Otorita saat ini, namun pada saat proses pemindahan selesai, ia berharap sistem Pemerintahan dapat berbentuk Daerah Khusus Ibukota (DKI).
“Kalau pada tahap persiapan, setuju dikelola oleh Badan Otorita dan saya berharap Gubernur Kaltim bisa ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorira setingkat Menteri,” jelasnya.
“Tapi kalau IKN sdh terwujud, kita berharap jadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI). Hal ini juga sejalan dg pemikiran dosen UNIBRA,” sambungnya.
Rekomendasi Untuk Pemerintah Pusat
Dalam penutupnya, Jauhar menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan guna menjawab isu-isu kontemporer yang ada. Yang paling penting ialah Pemerintah Pusat perlu melakukan sosialisasi langkah kebijakan yang akan diambil dalam rencana pemindahan IKN. Hal ini tentunya guna menghindari gejolak di kemudian hari yang berpotensi terjadi.
Untuk menjawab kecemasan terkait perangkat Desa yang akan kehilangan pekerjaan, Jauhar menyarankan Status Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan diangkat menjadi ASN.
Kemudian, Perguruan Tinggi di Kaltim harus bisa mengambil bagian dalam meningkatkan kemampuan manajerial dan kualitas produk hasil Desa melalui teknologi pengolahan. (Aji)












