Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Dishub Samarinda Ambil Langkah Tegas, Derek Kendaraan R4 di Kawasan Larangan Parkir 

483
×

Dishub Samarinda Ambil Langkah Tegas, Derek Kendaraan R4 di Kawasan Larangan Parkir 

Sebarkan artikel ini

Dishub Samarinda tengah melakukan penderekan kendaraan R4 yang parkir di kawasan larangan di Jalan Meranti Kelurahan Teluk Lerong Ulu.(Foto: Topan Setiawan/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Sejumlah Kendaraan transportasi roda empat (R4) menjadi bulan-bulanan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Lantaran, kepergok telah memarkirkan kendarannya dengan sembarangan di kawasan simpang lampu lalulintas Jalan Meranti Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Diketahui, kawasan tersebut merupakan kawasan padat kendaraan. Karena berdekatan dengan jarak rambu lampu lalulintas. Belum lagi, tak jauh dari kawasan tersebut juga terdapat Sekolah Dasar Negeri 021 Sungai Kunjang. Memungkinkan, ruas jalan itu, dipadati kendaraan R2 maupun R4 yang berlalu-lalang.

Staff Sub Parkir Dishub Samarinda, Reza Raharja mengungkapkan, langkah tegas tersebut sudah berdasarkan kebijakan Pemkot Samarinda dan pimpinan Dishub. Sehingga, kata dia, pihaknya segera mengambil tindakan dengan menderek kendaraan-kendaraan liar tersebut.

“Kami (Dishub) bersama Pemerintah, mengimbau kembali kepada pemilik kendaraan. Terkhusus R4. Agar tidak lagi mencoba parkir sembarangan. Apalagi, ada rambu-rambu larangan untuk parkir di kawasan ini,” ungkap Reza kepada Timeskaltim.com, Senin (2/10/2023) pukul 11.30 Wita.

Ia memastikan agar, seluruh masyarakat setempat untuk taat terhadap aturan parkir yang ditetapkan oleh Pemkot Samarinda.

“Ini dilakukan agar tak menyebabkan kemacetan parah pada ruas-ruas jalan yang dilarang untuk parkir. Sejauh ini, sudah 2 mobil kami derek,” sebut Reza.

Terpisah, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa sejumlah pengunjung telah memarkirkan kendaraan R2 maupun R4 mereka secara sembarangan saat hendak beraktivitas. Dengan tegas akan disapu rata oleh mobil derek yang dipersiapkan.

“Kami towing sebanyak dua kendaraan R2, sisanya kabur karena melihat petugas kami saat penertiban,” ungkapnya.

Kendaraan tersebut langsung dibawa oleh pihak Dishub, menggunakan truk khusus ke Kantor Dishub Kota Samarinda. Penderekan itu, sebagai upaya meminimalisir kendaraan yang parkir sembarangan di baju jalan.

Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2015, Pasal 34 ayat 2 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, yang menyebutkan bahwa “Pengemudi, pemilik, atau penanggung jawab kendaraan bermotor akan dikenai biaya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap tindakan derek kendaraan bermotor.”

Lebih lanjut, jika pemilik tidak mengambil kendaraannya dalam waktu 1 x 24 jam dan membayar sanksi yang dikenakan, pemilik akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya, sampai kendaraan diambil dari tempat pelayanan parkir atau penyimpanan motor di Dishub Samarinda.

“Masing-masing motor akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan perda yang berlaku,” kata Manalu.

Kendati demikian, pihak Dishub akan melakukan pengawasan lebih lanjut di sejumlah titik rawan parkir liar Samarinda. Manalu akan menugaskan anggotanya untuk melakukan pengawasan setiap hari. 

“Terutama di daerah yang macet, seperti tempat-tempat kafe di Samarinda. Kalau bisa, setiap hari dilakukan pengawasan,” tuturnya.

Manalu berharap, melalui penertiban seperti ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan. Terlebih, tindakan parkir liar ini bisa mengakibatkan terhambatnya lalu lintas bagi pejalan kaki, saat memakai fasilitas umum. 

“Jangan parkir seenaknya, mari kita menjaga ketertiban lalu lintas. Masyarakat juga harus peduli dalam hal ini, bukan pihak pemerintah kota saja,” pungkasnya.(Wan)