Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Kritik PC PMII Samarinda Untuk KPU, Desak Pembatalan Nama Caleg Terindikasi Rangkap Jabatan

528
×

Kritik PC PMII Samarinda Untuk KPU, Desak Pembatalan Nama Caleg Terindikasi Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Rangkap Jabatan.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Polemik Rangkap jabatan menjadi isu yang begitu krusial. Apalagi, kini tanah air tengah memasuki momen Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut terus disorot oleh berbagai elemen. Kali ini, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda pun mulai angkat bicara.

Diketahui, saat ini tahapan pencermatan rancangan data calon Legislatif Tetap (DCT) mulai dari tanggal 24 September-3 Oktober 2023, akan segera dipersiapkan. Terlebih, tahapan ini merupakan bagian krusial sebelum ditetapkannya nama-nama caleg yang diusung oleh masing-masing partai. 

Ini menjadi tanggung jawab lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang berwenang menetapkan DCS menjadi DCT sesuai jadwal tahapan yang sudah ditentukan.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengamanahkan KPU sebagai pelaksana setiap tahapan proses demokrasi di negara ini mulai dari pemilihan presiden, wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua PC PMII Kota Samarinda, Ahmad Naelul Abrori menduga, adanya nama-nama Caleg yang terdaftar, terindikasi rangkap jabatan.

“Sebagai seorang caleg yang nantinya akan menduduki jabatan publik harusnya bekerja demi kepentingan rakyat bukan karena kepentingan kelompok atau golongan. Ini juga kekhawatiran akan terjadinya konflik of interest,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Sabtu (30/9/2023) siang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 51 diterangkan bahwa setiap orang yang ingin mendaftrakan diri sebagai calon legislatif harus siap mengundurkan diri dan tidak rangkap jabatan.

“Tetapi dalam DCS yang diumumkan oleh KPU Kota Samarinda masih terdapat oknum caleg yang terindikasi rangkap jabatan. Hal ini harus menjadi perhatian serius KPU dalam melakukan verifikasi persyaratan,” sorotnya.

Tidak hanya itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda yang juga sebagai lembaga pengawas harus lebih cermat lagi dalam mengawasi setiap tahapan yang sedang berjalan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal proses demokrasi di Samarinda, PC PMII Samarinda mendesak KPU Kota Samarinda untuk melakukan evaluasi.

Kemudian, PC PMII Samarinda mendesak KPU Kota Samarinda untuk mencoret nama-nama caleg yang terbukti rangkap jabatan.

Tak hanya itu, PC PMII Samarinda mendesak KPU Kota Samarinda mengumumkan kepada media melalui media bahwa nama-nama caleg yang terbukti rangkap jabatan telah dibatalkan sebagai calon legislatif.

“Kami akan mengambil Langkah kongkrit dengan melaporkan nama caleg yang terindikasi rangkap jabatan kepada Bawaslu Kota Samarinda,” tegasnya.(Wan)