Polsek Samarinda berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berprofesi sebagai penjaga sekolah di salah satu sekolah di Samarinda, Rabu (23/8/2023).(Berbi Ollan Yusuf/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil membekuk pelaku tindak asusila (pencabulan) kepada anak di bawah umur.
Pelaku berinisial LS (72) diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan sekaligus petugas kebersihan di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers mengatakan, korban masih berusia 10 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada beberapa hari lalu (19/8/2023), di Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kaltim.
Berdasarkan keterangan, Kapolsek menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang bermain di lingkungan sekolah. Korban kemudian di panggil oleh pelaku, dan LS langsung melakukan aksi bejatnya tersebut.
Setelah melakukan tindakan asusila tersebut, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 30 ribu, agar korban tidak melaporkannya kepada orang tua korban.
Korban yang masih belia menangis kemudian pulang ke rumah, dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Orang tua korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota saat mengetahui kejadian tersebut” ucap Ary.
Lanjut Ary, berdasarkan pengakuan korban, pelaku mengenali korban sebab berada di lingkungan sekolah tempatnya bekerja dan hanya melakukan aksinya tersebut hanya kepada satu korban.
“Kami imbau jika ada korban lain yang mengalami hal serupa, langsung melaporkan ke pihak berwajib” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 76 joncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, yang merupakan penetapan dari peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Bey/Wan)












