Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaNasional

Hukuman Mati Dibatalkan, Sambo Beralih Vonis Ancaman Penjara Seumur Hidup

685
×

Hukuman Mati Dibatalkan, Sambo Beralih Vonis Ancaman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang, selasa (8/8/2023). (Dok: PN Jakarta Pusat)

Timeskaltim.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sidang dilakukan di Gedung MA Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).

Dilansir dari CNN Indonesia, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. 

MA menurunkan Hakim Agung Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama jajarannya yaitu, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi dan Yohanes Priana, yang mengadili memberikan putusan tolak banding dengan penuntut umum dan terdakwa dengam memperbaiki kualisifikasi tindak pidana yang dijatuhkan.

Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) di DKI Jakarta, sempat menolak pengajuan adu banding yang diajukan oleh Sambo. 

Dikarenakan Sambo masuk dalam kasus pembunuhan berencana kepada saodara Brigadir J yang divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, mereka dinilai bersalah. Sehingga, dalam pandangan hukum perbuatan yang mereka lakukan masuk dalam pasal 340 KUHP. Berisi, tentang ada unsur kesengajaan dan direncanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara itu, Sambo telah menjalani masa hukumannya dan mengajukan kasasi, sedangkan terdakwa lainnya masih menjalani tahap adu banding di MA.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. 

Dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja. Sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi kepada awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat.

“Penjara seumur hidup, tegasnya.

Adapun hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.(*/Rob/Wan)