Wakil Ketua KPID Kaltim Ali Yamin Ishak. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Ali Yamin Ishak menyampaikan, pihaknya saat ini telah menjalin silaturahmi bersama lembaga penyiaran se-Kaltim.
“Hal itu sebagai bentuk pengakomodiran kepentingan dan urgensi penyiaran yang ada di Kaltim,” katanya beberapa waktu lalu.
Diketahui, saat ini KPID Kaltim tengah membentuk Perda Penyiaran guna mengatur dan menata lembaga penyiaran daerah.
Selain itu, ia juga mengatakan, akan memberlakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog dan beralih ke TV digital.
Menurutnya, lembaga penyiaran seperti TV berlangganan di daerah merasa tidak memiliki kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan.
“Dengan adanya peraturan daerah tentang lembaga penyiaran, diharapkan dapat menjaga iklim persaingan usaha, menjaga lokalitas konten, penataan lembaga penyiaran” kata dia.
Ali mencontohkan ada salah satu stasiun TV swasta yang berdiri di Kaltim namun tidak melibatkan sumber daya manusia lokal sehingga keberadaan dinilai kurang bermanfaat bagi daerah.
“Ada salah satu stasiun TV, datang ke Kaltim mengurus perizinan operasional di Kaltim, tapi SDM yang dilibatkan dari daerah hanya jadi tukang jaga studio. Menurut saya itu tidak adil,” pungkasnya. (Adv/Bey/KPID Kaltim)












